Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi pada Laga Arema FC Vs Persija, 5 Copet Diamankan Polisi

Kompas.com - 30/08/2022, 09:20 WIB
Imron Hakiki,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencopetan yang biasa beraksi saat pertandingan Arema FC di Stadion Kanjuruhan telah berhasil ditangkap Polres Malang.

Penangkapan itu dilakukan pada saat laga pekan ketujuh Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persija Jakarta, Minggu (28/8/2022) kemarin.

Pencopet yang biasa beraksi di Stadion Kanjuruhan berhasil tertangkap tangan oleh jajaran Polres Malang yang berjaga.

Jumlahnya ada 5 orang, yakni Dendi KW (22), Adin (23), M. Yusuf (23), dan satu orang anak di bawah umur berinisial TN (15). Keempat orang itu merupakan warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian, ada Nur Sodiq (47) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, selaku penadah hasil pencopetan 4 orang tersebut.

Baca juga: Arema FC Vs Persija, Rapor Merah dari Thomas Doll untuk Macan Kemayoran

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan selama ini keempat pelaku itu beraksi setiap ada pertandingan Arema FC di Stadion Kanjuruhan.

"Keempat pelaku ini melakukan aksinya bersama-sama. Modusnya salah satu dari mereka mendorong-dorong di tengah kerumunan suporter Arema."

"Salah satu di antara mereka kemudian mengambil barang korban yang berada di kantong celananya, lalu barang hasil curiannya diestafetkan ke pelaku yang lain, baik itu dompet maupun ponsel," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (29/8/2022).

Bahkan, salah satu dari pelaku itu, menurut Ferli, berperan meneriaki korban, seolah-olah korban adalah pelaku pencopetan.

"Aksi mereka ini cukup meresahkan. Setiap kali ada pertandingan kami selalu mendapatkan keluhan suporter yang menjadi korban pencopetan," kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Baca juga: Arema FC Vs Persija Jakarta: Almeida Bicara Ketidakadilan Sepak Bola

Berkaca dari kasus itu, Ferli berharap setiap suporter Aremania ikut serta mengawasi aksi pencopetan yang berpotensi terjadi di tengah kerumunan saat pertandingan Arema FC di Stadion Kanjuruhan.

"Ulah semacam ini tentu sangat membuat malu keluarga besar Arema," ujar AKBP Ferli Hidayat.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang, AKP Dony K Bara'langi, mengatakan, dalam setiap melancarkan aksinya, para pelaku ini bisa mendapatkan rata-rata 11 buah ponsel dan dompet.

"Hasil pencopetan itu kemudian mereka jual ke salah satu penadah yang juga berhasil kami tangkap," tuturnya.

Selain kelima pelaku tersebut, polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan kelima copet tersebut.

"Masih ada dua orang yang kami kejar, satu orang pelaku copet dan satu orang penadah," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Hasil Arema FC Vs Persija 0-1, Macan Kemayoran Putus Tren Buruk di Malang

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya puluhan buah ponsel, uang mencapai jutaan rupiah, dan 2 buah sepeda motor yang menjadi sarana melakukan pencopetan.

"Kerugian materiel dari aksi pelaku ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah," ujar AKP Dony K Bara'langi menjelaskan.

Atas perbuatan para pelaku itu, polisi mengancam pencopet dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Untuk pencopet ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau 4 tahun penjara," katanya mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com