KOMPAS.com - Tanggal 3 Juli 2021 menjadi tenggat waktu penyelesaian tunggakan gaji PSM Makassar terhadap para pemainnya.
Hal ini sesuai dengan perintah NDRC, badan penyelesaian sengketa nasional, yang mewajibkan Juku Eja menyelesaikan tunggakan gaji sebesar Rp6 Miliar dalam waktu 45 hari terhitung mulai 20 April 2021.
PSM Makassar pun menunjukan itikad baik dengan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan cara mengangsur.
Belakangan niat baik tersebut membuat Asosiasi Pesepakbola Indonesia (APPI) selaku organisasi perwakilan pemain melunak dan memberikan kesempatan PSM Makassar sampai kick-off Liga 1 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua NDRC Amir Burhanudin menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan dari pihaknya masih tidak berubah.
Baca juga: Izin Liga 1 Sudah Terbit, PSM Makassar Alihkan Fokus ke Persiapan
PSM Makassar masih punya kewajiban yang harus dibayarkan dengan ancaman sanksi yang sudah diutarakan.
Apabila gagal memenuhi kewajiban sampai tenggat yang diberikan, PSM tidak dapat melakukan pendaftaran pemain dalam tiga periode pendaftaran.
Akan tetapi, Amir Burhanudin mengatakan keputusan NDRC bisa disesuaikan kembali jika ada kesepakatan khusus antara kedua belah pihak yang bersengketa.
“Putusan harus dijalankan, tidak ada putusan keringanan, apalagi berubah,” kata Amir Burhanudin kepada Kompas.com.
“Implementasi itu ‘dibayar’ bukan karena ‘diniatkan’. Kecuali ada kesepakatan dengan pemain, maka putusan NDRC bisa diabaikan,” imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.