KOMPAS.com - Pengadilan Arbitrase Olahraga ( CAS) resmi mengabulkan banding Manchester City soal larangan bertanding di kompetisi UEFA.
Manchester City mengajukan banding tersebut menyusul tuduhan yang dilancarkan Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA (CFCB) pada 14 Februari 2020.
Dalam tuduhannya, CFCB menyatakan bahwa Man City melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi Financial Fair Play (FFP) pada periode 2012-2016.
Alhasil, Man City terkena larangan tampil selama dua tahun di kompetisi Eropa, termasuk Liga Champions, dan harus membayar denda 30 juta euro atau setara Rp 489 miliar.
Baca juga: Man City Bisa Main di Liga Champions, Kuota dari Liga Inggris Sisa 2
Kubu Man City sempat dibuat geger dengan hukuman tersebut. Bahkan, sejumlah pemain bintang mereka sempat dikabarkan akan hengkang karena tak ingin melewatkan kesempatan tampil pada Liga Champions.
Tak ingin hal itu terjadi, Man City merespons dengan mengajukan banding ke CAS pada awal Juni 2020.
Banding tersebut dikabulkan CAS pada Senin (13/7/2020) dan Man City kembali diizinkan bertanding di kompetisi Eropa.
Man City juga bisa membayar denda yang lebih ringan, yakni 10 juta euro atau setara Rp 163 miliar.
Keputusan CAS tentu disambut baik kubu Man City. Mereka berterima kasih karena bisa berkompetisi di Liga Champions.
"Sementara Manchester City dan penasihat hukumnya belum meninjau putusan penuh oleh CAS, klub menyambut implikasi putusan hari ini sebagai validasi dari posisi klub dan bukti yang bisa disajikan," tulis pernyataan resmi Man City.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan