Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba, Kiper Klub Liga 2 PSHW Dipecat

Kompas.com - 18/05/2020, 17:14 WIB
Suci Rahayu,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Berita penangkapan kiper senior, MCN, karena kasus narkoba menjadi petir di siang bolong bagi tim Liga 2 2020, PS Hizbul Wathan (PSHW).

Presiden klub, Dhimam Abror Djuraid, langsung mengambil langkah tegas terhadap kiper 31 tahun tersebut.

Sebelumnya, MCN digerebek bersama tiga rekannya di sebuah hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Mirisnya lagi, dua rekannya ternyata pernah berkecimpung di dunia sepak bola nasional, yakni mantan pemain Persela Lamongan, ESI, dan mantan Ketua Askot Jakarta Utara, DAM.

Baca juga: Kipernya Terlibat Narkoba, Presiden Klub Liga 2 PSHW Buka Suara

MCN diduga ikut terlibat dalam jaringan sindikat sabu dengan barang bukti narkotika jenis methapethamin seberat 5,3 kilogram.

Setelah mendengar kabar tersebut, Dhimam Abror Djuraid langsung mencoba meminta klarifikasi dari pihak BNN Jawa Timur.

Hasilnya kiper yang baru bergabung dengan PSHW musim 2020 tersebut dipastikan ditangkap.

Selain itu, dia juga sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Nasirin.

"Kami sudah bicara by phone dengan Nasirin dan dia mengakui perbuatannya dan sambil menangis dan meminta maaf," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Mantan Pemain Real Madrid Ditangkap Polisi atas Dugaan Perdagangan Narkoba

Pada saat yang sama, Dhimam Abror Djuraid juga langsung mengambil keputusan tegas dengan memutuskan kontraknya.

"Kami sampaikan bahwa kami berhentikan dia dan kami putuskan kontrak, dan dia menerimanya," ucapnya.

Dengan demikian, per hari Senin 18 Mei 2020, PS Hizbul Wathan menetapkan bahwa MCN bukan lagi bagian dari tim.

Setelah masalah kontrak selesai, Dhimam Abror Djuraid pun mengembalikan proses hukum yang bersangkutan kepada pihak berwajib.

MCN, kiper yang sudah malang melintang di persepakbolaan nasional tersebut, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com