KOMPAS.com - Setelah menjadi tahanan KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.
Imam ditahan per hari ini, Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan.
Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun Anggaran 2018.
"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karena itu, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.
"Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019) petang.
Baca juga: Kemenpora Dorong Penambahan Fasilitas Publik untuk Olahraga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Imam akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.16 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Imam Nahrawi: Sejak Sore Ini, Saya Pamit dari Kemenpora
Tangan Imam juga diborgol, tetapi ia menutupinya dengan map berwarna merah muda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.