Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tahanan KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Hormati Proses Hukum

KOMPAS.com - Setelah menjadi tahanan KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.

Imam ditahan per hari ini, Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan.

Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun Anggaran 2018.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karena itu, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

"Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK,  Jumat (27/9/2019) petang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Imam akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.16 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tangan Imam juga diborgol, tetapi ia menutupinya dengan map berwarna merah muda.

Bukan hanya Imam, KPK juga menetapkan sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Hal tersesbut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Mareata.

Alex dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Imam diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Bukan hanya itu, Imam juga disebut telah meminta uang senilai Rp11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016-2018.

Secara keseluruhan, Imam telah "mengantongi" Rp 26.500.000.000 yang merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan). 

https://bola.kompas.com/read/2019/09/27/22431218/jadi-tahanan-kpk-mantan-menpora-imam-nahrawi-hormati-proses-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke