JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, berharap kasus dugaan korupsi yang menjeratnya tidak mengganggu kinerja para pejabat dan jajaran staf di kementerian tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pidato pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Saya berharap kepada seluruh sahabat-sahabat saya di sini tetap bekerja dengan baik, tetap melakukan yang terbaik," kata Imam.
"Tunjukkan prestasi demi prestasi karena kita pernah melakukan dan melaksanakan amanat besar besar negara, yaitu Asian Games dan Asian Para Games dan beberapa event yang lain dan sukses" ujar Imam.
Politisi PKB itu juga ingin agar berbagai inovasi dan terobosan yang sudah dilakukan tidak terhenti hanya karena kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan
Menurutnya, olah raga Indonesia harus terus bangkit.
Untuk itu, ia menilai para atlet, pengurus cabang olahraga, dan pihak lain yang bertanggung jawab, tak terkecuali juga para wartawan, untuk terus memberikan dukungan.
"Tunjukkan Indonesia adalah negara besar yang menjadi rujukan dari negara manapun dalam hal prestasi dan olahraga Tanah Air," kata Imam.
Beberapa jam sebelum menyampaikan pidato pengunduran dirinya, Imam sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.
Akan tetapi hingga saat ini, Jokowi belum menentukan pengganti Imam.
Jokowi juga belum tahu apakah penggantinya akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.
Imam Nahrawi menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain Imam, ada satu orang lainnya yang juga telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Miftahul Ulum yang notabene merupakan asisten pribadi Imam.
Baca juga: Imam Nahrawi: Sejak Sore Ini, Saya Pamit dari Kemenpora
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.