Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penetapan Menpora Sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/09/2019, 20:20 WIB
Mochamad Sadheli ,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya berjuang untuk menghabisi tindakan korupsi di Indonesia.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bantahan-bantahan Menpora Imam Nahrawi sebelum Jadi Tersangka KPK

Berikut lima fakta yang dikumpulkan oleh Kompas.com dari penetapan Menpora sebagai tersangka.

1. Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Sisanya, sejumlah Rp. 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.

2. Terima Suap Dalam Dua Gelombang

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Di mana dalam rentang waktu yang berbeda.

Jumlah pada gelombang pertama, sebesar Rp 14,7 miliar diduga diterima dalam rentang waktu empat tahun dari 2014-2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com