Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
3. Jumlah 25,6 Miliar Lebih Banyak Daripada Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Melihat data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LKHPN) KPK, jumlah kekayaan Imam Nahrawi di tanggal 31 Maret 2018 berjumlah Rp 22,6 miliar atau lebih tepatnya 22.640.556.083 rupiah.
Angka tersebut lebih kecil dibanding jumlah uang yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi dari dana hibah KONI tahun anggaran 2018, yakni 26,5 miliar.
Dalam laporan tersebut diperinci Imam Nahrawi memiliki 12 bidang tanah seharga Rp 14 miliar.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB Beri Bantuan Hukum
Selain itu, ada 4 mobil yang dimiliki, setara dengan Rp 1,7 miliar.
Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar atau tepatnya 4.634.500 rupiah.
Sisanya berupa surat berharga senilai Rp 463.765.853 dan Kas sejumlah Rp. 1.742.655.240.
4. Menpora Kedua yang Dijerat KPK
Desember 2012 lalu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dari kabinet jilid dua milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijerat KPK.
Saat itu, Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan menyeret dua orang lainnya.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Tanggapan Istana
Yakni, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.
Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.