Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penetapan Menpora Sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/09/2019, 20:20 WIB
Mochamad Sadheli ,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya berjuang untuk menghabisi tindakan korupsi di Indonesia.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bantahan-bantahan Menpora Imam Nahrawi sebelum Jadi Tersangka KPK

Berikut lima fakta yang dikumpulkan oleh Kompas.com dari penetapan Menpora sebagai tersangka.

1. Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Sisanya, sejumlah Rp. 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.

2. Terima Suap Dalam Dua Gelombang

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Di mana dalam rentang waktu yang berbeda.

Jumlah pada gelombang pertama, sebesar Rp 14,7 miliar diduga diterima dalam rentang waktu empat tahun dari 2014-2018.

Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

3. Jumlah 25,6 Miliar Lebih Banyak Daripada Harta Kekayaan Imam Nahrawi

Melihat data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LKHPN) KPK, jumlah kekayaan Imam Nahrawi di tanggal 31 Maret 2018 berjumlah Rp 22,6 miliar atau lebih tepatnya 22.640.556.083 rupiah.

Angka tersebut lebih kecil dibanding jumlah uang yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi dari dana hibah KONI tahun anggaran 2018, yakni 26,5 miliar.

Dalam laporan tersebut diperinci Imam Nahrawi memiliki 12 bidang tanah seharga Rp 14 miliar.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB Beri Bantuan Hukum

Selain itu, ada 4 mobil yang dimiliki, setara dengan Rp 1,7 miliar.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar atau tepatnya 4.634.500 rupiah.

Sisanya berupa surat berharga senilai Rp 463.765.853 dan Kas sejumlah Rp. 1.742.655.240.

4. Menpora Kedua yang Dijerat KPK

Desember 2012 lalu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dari kabinet jilid dua milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijerat KPK.

Saat itu, Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan menyeret dua orang lainnya.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Tanggapan Istana

Yakni, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi

5. Lebih Dari Satu Nama yang Terseret

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Yakni Menpora, Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.

Selain itu, masih ada lima nama lainnya yang terseret dalam kegiatan tangkap tangan.

Diantaranya Sekretaris Jenderal KONI, EFH, Bendahara Umum KONI, JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP dan ET selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Terima Suap dalam Dua Tahap

Sebanyak dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSG Vs Dortmund, Cara Hentikan Kecepatan Kylian Mbappe...

PSG Vs Dortmund, Cara Hentikan Kecepatan Kylian Mbappe...

Liga Champions
Piala Asia U17 Putri 2024,  Tekad Claudia Scheunemann Tampil Lebih Baik Lagi

Piala Asia U17 Putri 2024, Tekad Claudia Scheunemann Tampil Lebih Baik Lagi

Timnas Indonesia
Nasib Belum Jelas meski Arema FC Tetap di Liga 1, Widodo Beri Pesan Manajemen

Nasib Belum Jelas meski Arema FC Tetap di Liga 1, Widodo Beri Pesan Manajemen

Liga Indonesia
Pemain Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Pemain Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Internasional
Reaksi Satoru Mochizuki Usai Timnas U17 Putri Indonesia Kalah dari Filipina

Reaksi Satoru Mochizuki Usai Timnas U17 Putri Indonesia Kalah dari Filipina

Timnas Indonesia
Kata Ricky Soebagdja soal Perjuangan dan Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia

Kata Ricky Soebagdja soal Perjuangan dan Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia

Badminton
Championship Series Bali United Vs Persib, Menggugah Tren Buruk Maung

Championship Series Bali United Vs Persib, Menggugah Tren Buruk Maung

Liga Indonesia
Indonesia Vs Guinea, STY Tanggapi Lapangan Latihan, Fokus Kondisi Pemain

Indonesia Vs Guinea, STY Tanggapi Lapangan Latihan, Fokus Kondisi Pemain

Timnas Indonesia
Rasa Syukur dan Bangga Jonatan Christie bersama Tim Piala Thomas 2024

Rasa Syukur dan Bangga Jonatan Christie bersama Tim Piala Thomas 2024

Badminton
Prediksi Skor PSG Vs Dortmund di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Prediksi Skor PSG Vs Dortmund di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Liga Champions
Championship Series Liga 1 2023, Pesut Etam Koreksi Penampilan Jelang Melawan Madura United

Championship Series Liga 1 2023, Pesut Etam Koreksi Penampilan Jelang Melawan Madura United

Liga Indonesia
Saat Ten Hag Cemburu dengan Mourinho...

Saat Ten Hag Cemburu dengan Mourinho...

Liga Inggris
STY Ungkap Kendala Timnas U23 Jelang Laga Playoff Lawan Guinea

STY Ungkap Kendala Timnas U23 Jelang Laga Playoff Lawan Guinea

Timnas Indonesia
Ten Hag Bela Casemiro Setelah Man United Digilas Crystal Palace

Ten Hag Bela Casemiro Setelah Man United Digilas Crystal Palace

Liga Inggris
Menpora Dito Bicara ke Dubes Jepang Minta Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner

Menpora Dito Bicara ke Dubes Jepang Minta Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com