Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi
5. Lebih Dari Satu Nama yang Terseret
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Yakni Menpora, Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.
Selain itu, masih ada lima nama lainnya yang terseret dalam kegiatan tangkap tangan.
Diantaranya Sekretaris Jenderal KONI, EFH, Bendahara Umum KONI, JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP dan ET selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Terima Suap dalam Dua Tahap
Sebanyak dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.