KOMPAS.com - Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI berencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada Agustus 2019.
Nantinya, KLB PSSI 2019 akan melaksanakan dua agenda yakni, membentuk perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Kemudian agenda kedua adalah penetapan waktu penyelenggaraan kongres pemilihan kepengurusan baru.
Sebelum KLB, PSSI bakal menemui Federasi Sepak Bola internasional (FIFA) meminta izin menggelar KLB. Rencananya, Gusti Randa akan berangkat ke markas FIFA pada April 2019.
Baca juga: Jadi Plt Ketum PSSI, Ini Prioritas Gusti Randa
Rencana Gusti Randa pergi ke markas FIFA menuai polemik. Gusti Randa dinilai tidak berhak mewakil PSSI untuk bertemu dengan FIFA.
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menilai Gusti Randa tidak memiliki kapasitas bertemu FIFA karena pengangkatan dia sebagai PLT Ketua Umum PSSI dianggap ilegal. "Dia tak berhak mewakili PSSI ke FIFA," kata Akmal Marhali.
Menurut Akmal, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI oleh Joko Driyono itu ilegal alias tidak sah, karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI sendiri.
Gusti Randa diangkat berdasarkan Surat Tugas No 1015/UDN/568/III-2019 tertangal 19 Maret 2019 yang ditandatangani Jokdri.Seharusnya, kata Akmal, yang ditunjuk menggantikan Joko Driyono adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco biasa.
“Seharusnya Iwan Budianto. Dia satu-satunya Wakil Ketua Umum setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum. Kecuali Iwan sudah mengundurkan diri. Kalau Iwan mengundurkan diri, PSSI dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Exco. Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” papar Akmal.
Pernyataan Akmal tersebut berdasar Statuta PSSI pasal 39 ayat (6), “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya”.
“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari lalu. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt Ketua Umum,” tutur Akmal.
Ia juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula. Menyusul kemudian Jokdri yang ditahan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Joko Driyono Ditahan, Organisasi PSSI Tetap Berjalan
Apalagi, lanjut Akmal, sejak Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing, 14 Januari lalu, praktis dia tak punya kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
“Jadi, pengangkatan Gusti Randa jelas tidak sah. Kalau statusnya ilegal, bagaimana dia mau ke FIFA?” jelas Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.