KOMPAS.com - Pemain belakang Barcelona, Gerard Pique, mendapat denda 48.000 euro (sekitar Rp 787,194 juta) karena mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang sah. Ini merupakan bagian dari rangkaian pelanggaran yang dilakukan mantan pemain Manchester United tersebut.
Pique melakukan pelanggaran tersebut pada 31 Agustus. Dia diberhentikan polisi saat sedang mengemudi mobil Audi miliknya di Paseo de Gracia, kawasan perbelanjaan terkenal di Barcelona.
Baca juga: Prediksi Peringkat FIFA Timnas Indonesia Seusai Fase Grup Piala AFF 2018
Setelah diperiksa, ternyata Pique mengemudi tanpa ada poin dalam SIM miliknya. Hal tersebut bisa diklasifikasikan sebagai sebuah kejahatan yang membuat seseorang bisa dihukum maksimal enam bulan penjara.
Di Spanyol, SIM memiliki sistem poin yang akan berkurang seiring pelanggaran yang terjadi. Pique memiliki kesempatan memperbarui SIM pada Juni 2018 tetapi pemain 31 tahun itu tidak menghadiri kursus tersebut, sehingga izinnya tetap ditangguhkan.
Pique kehilangan semua poin dalam SIM miliknya karena pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan sebelumnya. Pada Oktober 2014, Pique didenda 10.500 euro (sekitar Rp 172,269 juta) karena bertengkar dengan petugas polisi yang ingin mendendanya akibat parkir di zona terlarang.
Sebelumnya, dia juga pernah melanggar pada tahun 2011 karena menggendong putranya saat menyetir. Seharusnya, Pique menempatkan putranya di kursi anak yang sudah didesain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.