Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Eksekusi Rp 3,07 Triliun dari Yayasan Supersemar

Kompas.com - 14/05/2013, 22:29 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kejaksaan untuk mengeksekusi hukuman denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden RI Soeharto senilai sekitar Rp 3,07 triliun.

Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tersebut bernomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 lalu.

"Kita meminta Jaksa Agung untuk memperhatikan lebih bahwa masih ada pekerjaan rumah terkait kasus korupsi. Setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi perkara terkait Soeharto ini belum juga dilakukan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2013).

Dalam putusan MA itu, Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat 2, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar membayar denda pada negara atau penggugat sebesar 315.002.183 dollar AS dan Rp 139.229.179 atau total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 US Dollar=Rp 9.738).

Dalam hal ini Jaksa Agung mewakili pemerintah Indonesia sebagai penggugat. Febri mengatakan, pemerintah harusnya tidak melupakan kasus-kasus yang telah banyak merugikan negara itu. Kejaksaan juga diminta tak takut dan tak terintervensi dengan adanya kekuasaan.

"Jaksa tidak boleh takut oleh ancaman dari kolega negara saat ini, sepanjang itu merupakan suatu langkah hukum berdasarkan Undang-undang dan keadilan," kata Febri.

Selain ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM, dan PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Jaksa agung Basrief Arief menindaklanjuti kasus hukum Yayasan Beasiswa Supersemar.

Mereka juga meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya melanjutkan gugatan perdata terhadap 6 yayasan terkait Soeharto lainnya.

Kasus pidana korupsi Soeharto terhenti dengan alasan sakit permanen dan akhirnya Soeharto meninggal dunia.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Kejaksaan juga akan mengevaluasi penanganan kasus itu dan menyelidiki keterkaitan 6 yayasan terkait Soeharto lainnya.

"Jadi yang dilakukan tentu segera mempelajari putusan itu, melakukan telaah, melakukan langkah-langkah hukum apa yang bisa dilakukan," kata Darmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susunan Pemain Persib Vs Madura United, Maung Tanpa Marc Klok

Susunan Pemain Persib Vs Madura United, Maung Tanpa Marc Klok

Liga Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United, Kickoff 19.00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United, Kickoff 19.00 WIB

Liga Indonesia
Persib Vs Madura United: Kans Ukir Sejarah, Rakhmad Hanya Ingin Mengabdi

Persib Vs Madura United: Kans Ukir Sejarah, Rakhmad Hanya Ingin Mengabdi

Liga Indonesia
Hasil Final Malaysia Masters 2024, Rinov/Pitha Runner-up Usai Dibekuk Wakil Tuan Rumah

Hasil Final Malaysia Masters 2024, Rinov/Pitha Runner-up Usai Dibekuk Wakil Tuan Rumah

Badminton
Bersiap Singapore Open 2024, Jonatan Christie Waspada Pergerakan Lawan

Bersiap Singapore Open 2024, Jonatan Christie Waspada Pergerakan Lawan

Badminton
Siaran Langsung dan Live Streaming Persib Vs Madura United di Final Liga 1

Siaran Langsung dan Live Streaming Persib Vs Madura United di Final Liga 1

Liga Indonesia
Man United Juara Piala FA, Guardiola Sebut Lisandro Martinez Terbaik di Dunia

Man United Juara Piala FA, Guardiola Sebut Lisandro Martinez Terbaik di Dunia

Liga Inggris
Persib Vs Madura United: Laskar Sape Kerrab Siap Main Terbuka, Hibur Penonton

Persib Vs Madura United: Laskar Sape Kerrab Siap Main Terbuka, Hibur Penonton

Liga Indonesia
Fokus Jadi Kunci Malik Risaldi Bawa Madura United ke Final Vs Persib

Fokus Jadi Kunci Malik Risaldi Bawa Madura United ke Final Vs Persib

Liga Indonesia
Daftar Posisi Start MotoGP Catalunya 2024, Aleix Espargaro Start Pertama

Daftar Posisi Start MotoGP Catalunya 2024, Aleix Espargaro Start Pertama

Motogp
Persib Vs Madura United, Kesiapan Mental Pemain Laskar Sape Kerrab Hadapi Tekanan

Persib Vs Madura United, Kesiapan Mental Pemain Laskar Sape Kerrab Hadapi Tekanan

Liga Indonesia
Head to Head Persib Vs Madura United, Sape Kerrab Tak Terkalahkan di Bandung

Head to Head Persib Vs Madura United, Sape Kerrab Tak Terkalahkan di Bandung

Liga Indonesia
Guardiola Minta Man United Putuskan Masa Depan Ten Hag

Guardiola Minta Man United Putuskan Masa Depan Ten Hag

Liga Inggris
Pioli Tinggalkan Milan dengan Bangga, Mulai Belajar Bahasa Inggris

Pioli Tinggalkan Milan dengan Bangga, Mulai Belajar Bahasa Inggris

Liga Italia
Costacurta Tak Yakin dengan Pilihan Milan untuk Pelatih Baru Mereka

Costacurta Tak Yakin dengan Pilihan Milan untuk Pelatih Baru Mereka

Liga Italia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com