Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Eksekusi Rp 3,07 Triliun dari Yayasan Supersemar

Kompas.com - 14/05/2013, 22:29 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kejaksaan untuk mengeksekusi hukuman denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden RI Soeharto senilai sekitar Rp 3,07 triliun.

Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tersebut bernomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 lalu.

"Kita meminta Jaksa Agung untuk memperhatikan lebih bahwa masih ada pekerjaan rumah terkait kasus korupsi. Setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi perkara terkait Soeharto ini belum juga dilakukan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2013).

Dalam putusan MA itu, Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat 2, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar membayar denda pada negara atau penggugat sebesar 315.002.183 dollar AS dan Rp 139.229.179 atau total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 US Dollar=Rp 9.738).

Dalam hal ini Jaksa Agung mewakili pemerintah Indonesia sebagai penggugat. Febri mengatakan, pemerintah harusnya tidak melupakan kasus-kasus yang telah banyak merugikan negara itu. Kejaksaan juga diminta tak takut dan tak terintervensi dengan adanya kekuasaan.

"Jaksa tidak boleh takut oleh ancaman dari kolega negara saat ini, sepanjang itu merupakan suatu langkah hukum berdasarkan Undang-undang dan keadilan," kata Febri.

Selain ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM, dan PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Jaksa agung Basrief Arief menindaklanjuti kasus hukum Yayasan Beasiswa Supersemar.

Mereka juga meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya melanjutkan gugatan perdata terhadap 6 yayasan terkait Soeharto lainnya.

Kasus pidana korupsi Soeharto terhenti dengan alasan sakit permanen dan akhirnya Soeharto meninggal dunia.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Kejaksaan juga akan mengevaluasi penanganan kasus itu dan menyelidiki keterkaitan 6 yayasan terkait Soeharto lainnya.

"Jadi yang dilakukan tentu segera mempelajari putusan itu, melakukan telaah, melakukan langkah-langkah hukum apa yang bisa dilakukan," kata Darmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

De Zerbi Tinggalkan Brighton Akhir Musim, Masuk Radar Milan dan Bayern

De Zerbi Tinggalkan Brighton Akhir Musim, Masuk Radar Milan dan Bayern

Liga Inggris
Leverkusen Juara Bundesliga Tanpa Kalah, Alonso Panjat Pagar, Hadiah Cincin Emas

Leverkusen Juara Bundesliga Tanpa Kalah, Alonso Panjat Pagar, Hadiah Cincin Emas

Bundesliga
Ungkapan Hati Bojan Hodak Bawa Persib ke Final, Putus Kutukan Bali United

Ungkapan Hati Bojan Hodak Bawa Persib ke Final, Putus Kutukan Bali United

Liga Indonesia
BERITA FOTO: Persib ke Final, Atmosfer Luar Biasa Si Jalak Harupat

BERITA FOTO: Persib ke Final, Atmosfer Luar Biasa Si Jalak Harupat

Liga Indonesia
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Harapan Juara Indonesia

Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Harapan Juara Indonesia

Badminton
Thailand Open 2024, Rasa Syukur Febriana/Amalia Tembus Final Super 500 Pertama

Thailand Open 2024, Rasa Syukur Febriana/Amalia Tembus Final Super 500 Pertama

Badminton
Jadwal Liga Inggris dan Link Live Streaming Man City Vs West Ham, Arsenal Vs Everton

Jadwal Liga Inggris dan Link Live Streaming Man City Vs West Ham, Arsenal Vs Everton

Liga Inggris
Atalanta Lolos ke Liga Champions, De Ketelaere Minta Maaf ke AC Milan

Atalanta Lolos ke Liga Champions, De Ketelaere Minta Maaf ke AC Milan

Liga Italia
Hasil Torino Vs Milan: Bola Udara, Sengatan 17 Detik, Rossoneri Kalah

Hasil Torino Vs Milan: Bola Udara, Sengatan 17 Detik, Rossoneri Kalah

Liga Italia
Veddriq Leonardo Juara di Shanghai, Buka Kans Lolos Olimpiade Paris 2024

Veddriq Leonardo Juara di Shanghai, Buka Kans Lolos Olimpiade Paris 2024

Sports
Hasil Bundesliga, Bayer Leverkusen Torehkan Rekor Invincible

Hasil Bundesliga, Bayer Leverkusen Torehkan Rekor Invincible

Bundesliga
Shin Tae-yong Akan Melakoni 3 Laga Dalam Rentang Waktu 10 Hari

Shin Tae-yong Akan Melakoni 3 Laga Dalam Rentang Waktu 10 Hari

Timnas Indonesia
FC Utrecht Lepas Ivar Jenner ke Timnas Indonesia

FC Utrecht Lepas Ivar Jenner ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
PSSI Umumkan Manajer Timnas U20 dan Timnas Putri Indonesia

PSSI Umumkan Manajer Timnas U20 dan Timnas Putri Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Persib Vs Bali United 3-0, Maung ke Final Championship Series Liga 1

Hasil Persib Vs Bali United 3-0, Maung ke Final Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com