”Kalau tidak sampai 20 suara dukungan (anggota PSSI pemilik suara sah), (bakal calon) tidak akan jadi ketua. Itu hasil rapat kami,” kata Harbiansyah Hanafiyah, Ketua Komite Pemilihan, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/4). ”Kami berpedoman aturan. (Ketentuan) 20 dukungan itu sudah final.”
Syarat harus didukung 20 pemilik suara sah anggota PSSI itu juga berlaku untuk bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI. Adapun untuk bakal calon anggota Komite Eksekutif PSSI disyaratkan harus didukung empat pemilik suara sah anggota PSSI.
”Dalam statuta tidak disebutkan berapa suara dukungan (untuk bakal calon) itu,” ujar Harbiansyah. Akan tetapi, pernyataan Manajer Umum Persisam Putra Samarinda itu berbeda dengan aturan-aturan di organisasi persepakbolaan, mulai dari Statuta PSSI, Standard Statuta FIFA, bahkan berlawanan dengan spirit yang termuat di Statuta FIFA.
Dalam Statuta PSSI berbahasa Inggris yang disetujui FIFA dan AFC, misalnya, jelas tercantum pada Pasal 41 Ayat 4 bahwa ”Setiap anggota (PSSI) berhak mencalonkan hanya satu kandidat untuk jabatan-jabatan yang dipilih (Each member shall be entitled to nominate only one candidate for the positions elected).”
Ketentuan itu merujuk pada pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum PSSI. Aturan serupa juga gamblang tercantum dalam Standard Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 2.
”Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif harus dipilih dalam kongres. Setiap kandidat dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif harus diajukan paling tidak satu anggota,” demikian isi Ayat 2 Pasal 32 Standard Statuta FIFA.
Dalam Statuta FIFA juga disebutkan hak-hak anggota mereka, di mana ”setiap anggota berhak mengajukan calon presiden FIFA” (Pasal 12), sebagai gambaran hak demokrasi dalam organisasi persepakbolaan. Peraturan Pemilihan untuk Kongres PSSI Tahun 2011, yang diputuskan dalam kongres di Pekanbaru, menegaskan, ”Kriteria kelayakan ditentukan di dalam Peraturan ini dan Statuta PSSI dan harus memenuhi ketentuan Statuta
Komite Pemilihan—yang beranggotakan beberapa pengurus klub dan pengurus provinsi (pengprov) pada masa kepengurusan PSSI di bawah Nurdin Halid—memutuskan menggelar kongres di Surabaya, 29 April mendatang, untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015.