8. Dalam Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”
9. Dalam Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
10. Memperhatikan Rekomendasi Kongres Sepakbola Nasional (KSN) bulan Maret 2010 di Malang, terutama butir tentang “PSSI perlu segera melaksanakan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat”.
11. Memperhatikan kegagalan Komite Eksekutif PSSI mengikuti ketentuan FIFA Standard Electoral Code di dalam pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang bertugas untuk memilih calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Exco PSSI periode 2011-2015, yang berakhir dengan dibatalkannya seluruh Calon oleh Komite Banding Pemilihan.
12. Memperhatikan peringatan Pemerintah bersama KONI/KOI kepada PSSI pada tanggal 21 Februari 2011.
13. Memperhatikan keputusan Executive Committee FIFA pada tanggal 3 Maret 2011 yang mewajibkan diselenggarakannya kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 untuk membentuk komite pemilihan dan komite banding pemilihan, dan kongres pemilihan executive committee PSSI paling lambat sebelum tanggal 30 April 2011 yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan FIFA Standard Electoral Code.
14. Memperhatikan kegagalan Executive Committee PSSI di dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru yang mengakibatkan 78 pemilik suara PSSI yang sah melaksanakan kongres tanpa dihadiri oleh Pengurus PSSI.
15. Memperhatikan laporan dari KONI/KOI berdasarkan hasil pengamatan peninjau dari KONI/KOI yang secara langsung hadir di lokasi kongres.
16. Memperhatikan pula laporan dari berbagai media yang hadir dan meliput situasi yang berkaitan dengan kongres PSSI di Pekanbaru.
17. Memperhatikan peringatan-peringatan yang dilakukan oleh Pemerintah menjelang kongres di Pekanbaru berkaitan dengan ketidakjelasan undangan, hak suara, peraturan organisasi, agenda, dan jalannya kongres yang harus transparan, demokratis, jujur, dan adil, serta dengan semangat sportivitas, sesuai dengan FIFA Standard Electoral Code dan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan keolahragaan di Indonesia.