JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan nanti PSSI akan melaksanakan kongres untuk menentukan Komite Pemilihan. Mantan manajer tim nasional, Irawadi D Hanafie, menilai Komite Pemilihan yang baru wajib mentaati semua peraturan FIFA agar pelaksanaan kongres pemilihan Ketua Umum tidak tertunda lagi.
Ya, kongres pemilihan Ketum memang sebelumnya sempat tertunda. Ini karena empat calon, yakni Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, George Toisutta dan Arifin Panigoro ditolak oleh Komite Banding.
Irawadi berpendapat, agar masalah tidak semakin runyam sebaiknya PSSI melaksanakan dua kongres ke depan sesuai dengan standar statuta FIFA.
"Saya yakin PSSI akan berjalan sesuai perintah FIFA. Sekarang tinggal bagaimana Komite Pemilihan dalam melakukan seleksi calon Ketua Umum nanti. Pastinya Komite Pemilihan harus jeli dan tegas menegakkan statuta FIFA tersebut," kata Irawadi, Senin (21/3/2011).
Irawadi percaya, empat orang yang telah ditolak oleh Komite Banding masih bisa kembali dicalonkan oleh para pemegang hak suara untuk maju dalam kongres nanti.
"FIFA hanya mengatakan bahwa mereka setuju dengan keputusan Komite Banding yang menolak pencalonan empat orang tersebut. Mereka tidak pernah menyebut nama, seperti yang disebutkan oleh Ketua KONI/KOI, Rita Subowo," sambungnya.
Dalam kesempatan itu Irawadi juga berbicara tentang pasal kriminal, yakni pasal 35 ayat 4 statuta FIFA yang selama ini jadi perdebatan. Menurut Irawadi, penafsiran pasal itu berbeda-beda di setiap negara tergantung kondisi negara masing-masing.
"Malaysia dan Australia saja tidak mencantumkan pasal itu dalam statuta mereka, sehingga saya rasa itu bukan menjadi permasalahan pokok," paparnya.
Jika pasal itu ingin diubah, menurut Irawadi, harus dilakukan dalam agenda Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, menurutnya, untuk melakukan itu jelas tidak mungkin karena waktunya sudah mepet.
Kongres untuk pemilihan Ketua Umum sendiri rencananya akan dilakukan pada 29 April mendatang. Kongres itu juga akan dilakukan untuk memilih Wakil Ketua Umum dan Komite Eksekutif periode 2011-2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.