Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

Kompas.com - 08/01/2011, 01:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

"Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu," ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Siaran Langsung dan Live Streaming Piala Uber 2024 Pukul 08.30

    Siaran Langsung dan Live Streaming Piala Uber 2024 Pukul 08.30

    Badminton
    Vinicius Jr Menggila Kontra Bayern, Menanti Malam Magis di Bernabeu

    Vinicius Jr Menggila Kontra Bayern, Menanti Malam Magis di Bernabeu

    Liga Champions
    Kata Maarten Paes Usai Jadi WNI: Momen Besar, Ambisi Bawa Indonesia ke Piala Dunia

    Kata Maarten Paes Usai Jadi WNI: Momen Besar, Ambisi Bawa Indonesia ke Piala Dunia

    Timnas Indonesia
    Deretan Fakta Irak, Lawan Timnas Indonesia Berikut di Piala Asia U23

    Deretan Fakta Irak, Lawan Timnas Indonesia Berikut di Piala Asia U23

    Timnas Indonesia
    5 Hal Menarik dari Laga Liga Champions FC Bayern Vs Real Madrid

    5 Hal Menarik dari Laga Liga Champions FC Bayern Vs Real Madrid

    Liga Champions
    4 Fakta Tambahan Timnas U23 Indonesia Vs Uzbekistan

    4 Fakta Tambahan Timnas U23 Indonesia Vs Uzbekistan

    Liga Indonesia
    Perbasi Jakarta Segera Gelar Kompetisi Liga Basket Putri

    Perbasi Jakarta Segera Gelar Kompetisi Liga Basket Putri

    Olahraga
    Hasil Bayern Vs Madrid: Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Dua Raksasa Imbang

    Hasil Bayern Vs Madrid: Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Dua Raksasa Imbang

    Liga Champions
    Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

    Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

    Liga Indonesia
    Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

    Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

    Liga Champions
    Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

    Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

    Timnas Indonesia
    Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

    Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

    Timnas Indonesia
    Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

    Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

    Liga Indonesia
    Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

    Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

    Timnas Indonesia
    PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

    PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

    Liga Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com