Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Benang Kusut Perpajakan

Kompas.com - 05/04/2010, 03:25 WIB

Oleh Darussalam

Munculnya kasus mafia pajak yang hari-hari ini terus dibicarakan tentunya sangat melukai perasaan para wajib pajak. Perasaan luka ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas kalau tidak ingin kepercayaan para wajib pajak turun ke titik paling bawah. Namun, tidak boleh berhenti di tindakan tegas saja, pemerintah harus segera menindaklanjutinya dengan melakukan reformasi pajak secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.

Reformasi pajak, seperti yang dikatakan oleh Benjamin Franklin, salah seorang pemimpin revolusi Amerika Serikat, adalah sesuatu yang pasti kita alami dalam kehidupan ini, di samping kematian dan pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, dalam rangka menyelamatkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan ketergantungan kepada utang luar negeri, reformasi pajak harus segera dilakukan. Namun, reformasi pajak tidak boleh dilakukan sepotong-sepotong. Reformasi pajak harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua institusi yang terkait dengan perpajakan.

Reformasi pajak harus dimulai dari konstitusi negara kita, yaitu UUD 1945. Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

Hak wajib pajak

Tidak seperti di Indonesia, di banyak negara, demokratis kekuasaan untuk mengenakan pajak tidak boleh bersifat tidak terbatas. Dasar pemikiran yang dikembangkan adalah pajak tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk kewajiban kenegaraan, tetapi juga dipandang sebagai bentuk pengambilan sebagian harta kekayaan warga negara oleh negara.

Oleh karena itu, harus terdapat norma-norma yang diperhatikan dalam memungut pajak. Secara umum, norma-norma tersebut, misalnya, pajak yang dipungut harus berdasarkan kemampuan untuk membayar pajak, adanya kepastian hukum, dan biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin.

Dengan demikian, apabila tidak terdapat pengaturan pembatasan kekuasaan mengenakan pajak dalam konstitusi, tentunya pemerintah, dengan kekuasaan yang dimilikinya, akan berusaha untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Hal ini bertitik tolak dari dasar pemikiran bahwa pemerintah sebagai penentu kebijakan publik tentu akan berusaha memaksimalkan penerimaan negara yang dapat dipungut dari masyarakat.

Inilah yang terjadi di Indonesia, pendekatan pajak sebagai bentuk kewajiban kenegaraan yang sering ditonjolkan. Akibatnya, hak-hak wajib pajak, yang diambil sebagian hartanya oleh negara, kurang begitu diperhatikan. Apalagi, masalah penggunaan uang pajak, yang seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, masih sering bocor atau dipergunakan secara tidak tepat, seperti untuk fasilitas mobil atau rumah mewah para pejabat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

De Rossi Minta AS Roma Contoh Atalanta

De Rossi Minta AS Roma Contoh Atalanta

Liga Italia
Masa Depan Ten Hag di MU Tak Pasti, Sir Jim Ratcliffe Kepincut De Zerbi

Masa Depan Ten Hag di MU Tak Pasti, Sir Jim Ratcliffe Kepincut De Zerbi

Liga Inggris
Skuad Milan Vs Roma di Australia: Dipimpin Bonera, Giroud Masih Ada

Skuad Milan Vs Roma di Australia: Dipimpin Bonera, Giroud Masih Ada

Liga Italia
Borobudur Marathon 2024 Usung Tema 'Run On, Mark It!', Target 10.000 Pelari

Borobudur Marathon 2024 Usung Tema "Run On, Mark It!", Target 10.000 Pelari

Olahraga
Singapore Open 2024: Ginting Percaya Diri Pertahankan Gelar, Jaga Mental

Singapore Open 2024: Ginting Percaya Diri Pertahankan Gelar, Jaga Mental

Badminton
Tai Tzu Ying Mundur, Gregoria Hadapi Wakil AS di Singapore Open 2024

Tai Tzu Ying Mundur, Gregoria Hadapi Wakil AS di Singapore Open 2024

Badminton
Pelatih Klub Elkan Baggott Tak Lagi Jadi Pilihan Chelsea

Pelatih Klub Elkan Baggott Tak Lagi Jadi Pilihan Chelsea

Internasional
Skuad Timnas Spanyol untuk Euro 2024: 2 Remaja Barca, Tanpa Asensio

Skuad Timnas Spanyol untuk Euro 2024: 2 Remaja Barca, Tanpa Asensio

Internasional
Kepala Madura United Tetap Tegak Usai Kalah 0-3, Percaya 'Comeback'

Kepala Madura United Tetap Tegak Usai Kalah 0-3, Percaya "Comeback"

Liga Indonesia
Milan Sepakat dengan Fonseca Usai Teka-teki '4-3-3' dari Ibra

Milan Sepakat dengan Fonseca Usai Teka-teki "4-3-3" dari Ibra

Liga Italia
Xavi bak Picu Gempa Bumi di Barcelona, Merasa Tidak Dihargai

Xavi bak Picu Gempa Bumi di Barcelona, Merasa Tidak Dihargai

Liga Spanyol
Improvisasi Bojan Saat Persib Tertekan Madura United lalu Pecah Kebuntuan

Improvisasi Bojan Saat Persib Tertekan Madura United lalu Pecah Kebuntuan

Liga Indonesia
Timnas Putri Indonesia Hadapi Singapura, Mochizuki Soroti Komunikasi

Timnas Putri Indonesia Hadapi Singapura, Mochizuki Soroti Komunikasi

Timnas Indonesia
Erik ten Hag: Saya Tak Ragu Terus Latih Man United, tetapi...

Erik ten Hag: Saya Tak Ragu Terus Latih Man United, tetapi...

Liga Inggris
Penyebab Persib Leluasa Bergerak Saat Kalahkan Madura United

Penyebab Persib Leluasa Bergerak Saat Kalahkan Madura United

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com