JAKARTA, KOMPAS.com — Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang pernah menjadi vokalis band Kerispatih dan tertangkap basah mengonsumsi sabu, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat begitu berkas perkaranya lengkap (P21).
"Besok atau lusa Sammy akan segera diserahkan ke Kejaksaan," jelas kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang Rajagukguk, SH, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Namun, sebelum Sammy benar-benar diserahkan, terlebih dulu berkas perkaranya harus lengkap. "Saya sudah tanya ke penyidik, kata penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menyerahkan berkasnya kembali (ke Polres Metro). Setelah dikembalikan ke Polres, berkas itu dikembalikan lagi ke Kejaksaan," jabar Ida.
Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, mau tidak mau Sammy harus siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya. "Siap atau tidak siap, Sammy harus menjalani semuanya. Karena berkas sudah lengkap, tinggal penyerahan Sammy ke pihak Kejaksaan, baru dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan," terang Ida lagi. (FAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.