JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Hamidin membantah kabar miring soal enam polisi yang sempat tidur-tiduran di dalam kamar kos Sammy sebelum penggerebekan pada Selasa (2/2/2010) dini hari, seperti disampaikan pengacara Sammy, Ida Rumindang Radjagukguk, SH, dan Djoggi, SH.
"Itu tidak benar. Kami melakukan rangkaian penyelidikan panjang sesuai prosedur. Enam polisi di kos Sammy punya peran masing-masing. Dua mengetuk pintu, tiga masuk ke kamar dan mengamankan tersangka, melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti. Masih ada polisi di luar untuk mengintai," ujarnya.
Kombes Hamidin kembali menceritakan kronologi penangkapan Sammy dan Regina, serta Neni Sugara alias Boy. Di tangan Sammy, polisi mendapati 0,5 gram sabu dan alat hisap (bong), sedangkan dari Neni diperoleh empat paket sabu seberat 2,2 gram.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Sammy juga positif. Polisi menjerat Sammy dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Neni dijerat Pasal 114 karena mengedarkan narkoba.
Menurut Hamidin, berkas perkara saat ini sudah selesai, dan Sammy sudah menandatangani BAP. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mempelajari dugaan bahwa Sammy masuk dalam sindikat narkoba.
"Masih banyak kemungkinan, dan kami sudah mempunyai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Hamidin. (KIN/GET)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.