JAKARTA, KOMPAS.com — Sammy "Kerispatih" (27) mendapat sabu dari bandar bernama Neni Susan. Bandar sabu ini sudah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Mangga Besar Raya, Selasa (2/2/2010) malam. Sammy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2010), mengungkapkan, Sammy yang bernama lengkap Hendra Samuel Simorangkir ini ditangkap polisi di rumah kos di kawasan Pedurenan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2010 pukul 02.30 dinihari. "Polisi membuntuti Sammy sejak Senin pukul 23.30. Kami sudah mendapat kabar bahwa Sammy sering nyabu di Cempaka Mas. Sudah tiga minggu, kami lacak Sammy," kata Hamidin.
Diungkapkan, saat digerebek di rumah kos di Pedurenan Sawit No 62, kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sammy sedang nyabu bersama Regina Anggraini (26), bintang iklan. Polisi menyita satu paket kecil sabu berikut alat isapnya. Dari pemeriksaan terhadap Sammy dan Regina, polisi mendapatkan nama bandar yaitu Neni Susan. Bandar yang dikenal dengan nama Boy ini disergap di rumahnya di Jalan Mangga Besar Raya. Dari rumah itu, polisi menyita empat paket sabu. Semua barang bukti dibawa ke laboratorium polisi.
Menurut Hamidin, Sammy akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Perang terhadap narkoba di Jakarta Pusat akan terus dilancarkan," tandas Hamidin. Setelah menangkap Sammy dan bandarnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah rumah di Tambora dan menangkap tujuh orang lainnya, yaitu Jef, Fr, Han, Em, Est, Dil, dan Gal. Dari para tersangka, polisi menyita 45 gram sabu, 200 butir ekstasi, 15 butir H5, dan dua alat isap sabu.