PALU, KOMPAS-Gangguan atas pelayanan publik di Sulawesi Selatan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karenanya, sudah semestinya segera dilakukan pelantikan terhadap pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Pendapat itu disampaikan fungsionaris Partai Amanat Nasional (PAN) Sayuti Asyathri, Selasa (8/1) malam. Menurut Sayuti yang kini juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Mahkamah Agung tidak pernah membatalkan keputusan KPU Sulsel mengenai penetapan hasil pemilihan kepala daerah Sulsel. Sayuti juga bersikukuh bahwa putusan MA yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 4 kabupaten akan terkoreksi dengan upaya peninjauan kembali (PK).
Mengenai kemungkinan hasil PK tidak mengubah putusan MA sebelumnya mengenai pemungutan suara ulang sementara pasangan Syahrul-Agus sudah dilantik, Sayuti menyatakan bahwa hal itu sebenarnya terjawab dengan fakta bahwa tidak akan pernah ada keputusan MA seperti itu.
Sayuti merujuk pada gugatan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramly ternyata hanya menyangkut jumlah suara beberapa ribuan saja, yakni kurang dari 27.000 suara yang bisa membuatnya sebagai pemenang. Karenanya, bisa dipahami kenapa MA menolak gugatan primer pasangan Amin-Mansyur untuk membatalkan keputusan KPU Sulsel yang menetapkan pasangan Syahrul-Agus sebagai pemenang.
Caretaker
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dengan tegas memastikan akan menunjuk caretaker bila permasalahan hukum belum juga kunjung selesai hingga masa pemerintahan Amin Syam- Mansyur Ramly berakhir pada 19 Januari mendatang.
"Kita proporsional saja. Apalagi aturannya sudah ada. Kalau proses hukum belum selesai, ya kita tunjuk caretaker. Bila proses hukum selesai, ya kita selesaikan secepatnya," kata Mardiyanto seperti diberitakan Tribun Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.