Padatnya jadwal kegiatan PSSI menjadi alasan Tisha belum bisa hadir. Di samping itu, surat pemanggilan sebagai saksi pun datangnya terlambat dan terlalu mepet dengan waktu sidang.
Kuasa hukum Sekjen PSSI, Andru Bimaseta, menambahkan bahwa ketidakhadiran Tisha tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP.
Menurut pasal ini, surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. Faktanya, surat panggilan untuk sidang tanggal 16 Mei dan surat panggilan kedua untuk sidang tanggal 20 Mei baru diterima pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Selain itu, menurut Andru, tidak semua saksi yang diperiksa penyidik akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila JPU menganggap cukup dengan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Bisa saja JPU tidak menganggap tidak signifikan kehadirannya untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Andru menegaskan, Sekjen PSSI tidak mangkir dan sangat menghormati panggilan tersebut sepanjang dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku.
https://bola.kompas.com/read/2019/05/20/20450038/alasan-sekjen-pssi-belum-bisa-hadiri-sidang-di-banjarnegara