Pendapat tersebut disampaikan oleh seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Ficar Hadjar.
Menurut dia, polisi tidak bisa langsung menyebut terjadi penghilangan atau pengrusakan barang bukti oleh oknum tertentu terkait kasus pengaturan skor.
Abdul Ficar menyebut butuh waktu dan proses panjang dalam mencari pelaku pengaturan skor. Sebab, dokumen-dokumen yang dirusak tersebut bisa jadi bukan terkait dengan kasus pengaturan skor.
"Harus dipaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan pengaturan skor atau bukan," ujar Abdul Ficar kepada para wartawan, Minggu, (10/2/2019) siang.
Selain itu, Abdul Ficar juga menyarankan satgas untuk melakukan pemeriksaan rekaman pertandingan.
Kendati begitu, Abdul Ficar tak memungkiri bahwa rekaman pertandingan juga belum tentu bisa membuktikan adanya praktek pengaturan skor.
"Ya, bisa saja (rekaman pertandingan) untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi, karena keterangan saksi lebih kuat," ucap Abdul Ficar.
Satgas Antimafia Bola memastikan, kasus perusakan barang bukti terus berlanjut. Upaya itu dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan polisi.
Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasuki ruangan sidang Komisi Disiplin yang juga kantor marketing Persija di Rasuna Office Park pada 1 Februari 2019.
Mereka juga mengambil sejumlah barang seperti rekaman CCTV, laptop inventaris Persija dan telepon genggam yang diduga milik Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Sementara itu, Pembina Persija, Komjen Pol (Pur) Syafruddin, mempersilahkan polisi memproses siapa pun yang terlibat. Namun, Syafruddin mengingatkan bahwa kejadian pengrusakan dokumen tersebut bukan mewakili insititusi, melainkan hanya oknum.
https://bola.kompas.com/read/2019/02/10/22440088/satgas-antimafia-bola-diminta-paparkan-isi-dokumen-yang-dirusak