Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Neymar Senilai Rp 694 Miliar Disita

Kompas.com - 26/09/2015, 07:33 WIB
KOMPAS.com - Pengadilan Brasil menyita aset bintang Barcelona, Neymar, senilai 31,3 juta poundsterling (sekitar Rp 694,230 miliar). Tindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan penggelapan pajak yang dilakukan penyerang internasional Brasil tersebut selama proses transfer dari Brasil ke Spanyol.

Hakin Carlos Muta pada awal bulan ini membuat keputusan menyita barang dan otoritas pajak Brasil masih menuntut hampir 11 juta poundsterling, lantaran tak ada transparansi rekening Neymar antara 2011 dan 2013. Pengadilan juga sudah membekukan rekening ayah Neymar dan perusahaannya, Neymar Sport & Marketing, N&N Consultancy and N&N Administration of Goods, Participations and Investments.

Otoritas pajak Brasil merasa yakin Neymar dan ayahnya menghindari pajak dengan menyatakan bahwa uang yang diterima selama transfer dari Santos ke Barcelona pada 2013 merupakan keuntungan usaha. Ada juga klaim yang menyebutkan bahwa Neymar mengabaikan pajak hak citra dan kontrak lainnya dengan Barcelona pada periode 2011-2013.

Hakim Muta berpendapat, keputusannya untuk menyita aset dibenarkan karena semua kekayaan dari semua perusahaan itu berasal dari pekerjaan pemain berusia 23 tahun tersebut.

Neymar bergabung dengan Barcelona pada Juni 2013, setelah sukses meniti karier di Santos. Tetapi transfernya menjadi sumber kontroversi.

Presiden Barcelona kala itu, Sandro Rosell, mengatakan bahwa harga Neymar 57,1 juta euro (sekitar Rp 934,149 miliar). Kemudian, pengganti Rosell, Josep Maria Bartomeu, mengakui bahwa total biaya untuk membeli Neymar 86,2 juta euro (sekitar Rp 1,409 triliun), itu setelah termasuk bayaran tambahan untuk sang pemain dan keluarganya.

Rosell mengundurkan diri pada Januari 2014 setelah hakim memutuskan untuk melakukan investigasi dan memanggilnya guna bersaksi dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com