“Ada jatuh korban luka karena pemukulan massa, ketua panitia kami jerat dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum atau sama dengan tindak pidana ringan," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono, Minggu (8/9/2013). Panitia dianggap menggelar pertandingan tanpa izin dari Polda Jawa Tengah dan justru mengatakan sudah mendapat izin dari Wali Kota Solo atas penggunaan stadion.
Hingga saat ini Roy Saputro masih belum dapat dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan saat Persis Solo menjamu PSS Sleman di Stadion Manahan, Solo. Tujuh orang terluka dan dirawat di rumah sakit akibat insiden itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.