Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Gusti Randa Tidak Sesuai Statuta PSSI

Kompas.com - 20/03/2019, 10:40 WIB
Ferril Dennys

Penulis

Sumber BolaSport

 

KOMPAS.com - Pengangkatan Gusti Randa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI dianggap ilegal karena melanggar statuta PSSI.

Gusti Randa ditetapkan sebagai PLT Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Joko Driyono, setelah menggelar rapat Komite Eksekutif pada Selasa (19/3/2019).

Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Jokdri ditunjuk Edy karena merupakan Wakil Ketua Umum PSSI yang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.

Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Joko Driyono, Mau Ngapain di PSSI?

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menilai, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.

“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).

Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.

“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” kata Akmal menjelaskan.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ucap Akmal menegaskan.

Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Baca juga: Jadi Plt Ketum PSSI, Ini Prioritas Gusti Randa

Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. “Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.

Saat ini sedikitnya dua anggota Exco PSSI sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match-fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match-fixing juga.

Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, cukup berkonsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019.

“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Final Thomas Cup 2024, Indonesia Runner-up Usai Fikri/Bagas Kalah

Hasil Final Thomas Cup 2024, Indonesia Runner-up Usai Fikri/Bagas Kalah

Badminton
Aji Santoso: Marselino Punya Bakat Komplet untuk Jadi Pemain Besar

Aji Santoso: Marselino Punya Bakat Komplet untuk Jadi Pemain Besar

Timnas Indonesia
Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Menang, Jaga Asa Indonesia

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Menang, Jaga Asa Indonesia

Badminton
Final Thomas Cup 2024, Fajar/Rian Akui Lawan Lebih Berani dan Cerdik

Final Thomas Cup 2024, Fajar/Rian Akui Lawan Lebih Berani dan Cerdik

Badminton
Hasil Final Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Kalah, Indonesia 0-2 China

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Kalah, Indonesia 0-2 China

Badminton
Alasan Staf Kemenpora Bocorkan Diskusi dengan Mancini soal Marselino dkk

Alasan Staf Kemenpora Bocorkan Diskusi dengan Mancini soal Marselino dkk

Timnas Indonesia
Final Thomas Cup 2024, Ginting: Saya Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Final Thomas Cup 2024, Ginting: Saya Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Badminton
Cerita di Balik Marselino dkk Curi Perhatian Roberto Mancini dan Asistennya

Cerita di Balik Marselino dkk Curi Perhatian Roberto Mancini dan Asistennya

Timnas Indonesia
Hasil Final Piala Thomas 2024: Ginting Takluk dari Shi Yu Qi, Indonesia 0-1 China

Hasil Final Piala Thomas 2024: Ginting Takluk dari Shi Yu Qi, Indonesia 0-1 China

Badminton
Alasan di Balik PSM Tak Konsisten Sepanjang Liga 1 2023-2024

Alasan di Balik PSM Tak Konsisten Sepanjang Liga 1 2023-2024

Liga Indonesia
Courtois Kembali Main Bela Real Madrid, Catat Clean Sheet

Courtois Kembali Main Bela Real Madrid, Catat Clean Sheet

Liga Spanyol
Line Up dan Link Live Streaming Final Piala Thomas 2024 Indonesia Vs China

Line Up dan Link Live Streaming Final Piala Thomas 2024 Indonesia Vs China

Badminton
Run The City Medan Diikuti 1.000 Pelari, Usung Konsep Point to Point

Run The City Medan Diikuti 1.000 Pelari, Usung Konsep Point to Point

Liga Indonesia
Greysia Polii Bangga Tim Uber 2024, Angkat Perempuan Indonesia

Greysia Polii Bangga Tim Uber 2024, Angkat Perempuan Indonesia

Badminton
Bangga Bisa Tampil di Final, Siti/Ribka Akui Keunggulan Ganda China

Bangga Bisa Tampil di Final, Siti/Ribka Akui Keunggulan Ganda China

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com