Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Belum Ditahan, Satgas Antimafia Bola Disorot

Kompas.com - 06/03/2019, 17:00 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Prestasi Satgas Antimafia Bola dinilai sudah tercoreng karena tidak menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.

Hal tersebut merupakan penilaian dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. “Prestasi Satgas bisa tercoreng karena dianggap tak serius,” kata Neta pada Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Ezra Walian Dipastikan Bergabung dengan Timnas U-23 Indonesia

Neta mengakui bahwa penyidik punya alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sementara alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan," tutur Neta.

"Rasa keadilan masyarakat bisa terusik," ujarnya menambahkan. 

Neta mengatakan bahwa proses hukum kasus Joko Driyono ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat sepak bola Indonesia dan dunia. Dengan menahan tersangka Joko Driyono, lanjut Neta, Satgas Antimafia Bola bahkan bisa melakukan percepatan penyidikan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, yakni match fixing atau mafia pengaturan skor pertandingan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan," jelasnya. 

Penahanan Jokdri, tegas Neta, juga menjadi bukti lain keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus mafia bola, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019). "Instruksi Presiden itu harus jadi atensi Polri," tandasnya.

Baca juga: Wawancara Eksklusif, Indra Sjafri Buka-bukaan Soal Keberhasilan Timnas Juarai Piala AFF U-22

Diberitakan sebelumnya, Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Pemeriksaan ketiga ini berlangsung empat jam atau lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung selama 20 jam. Namun, Jokdri tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara. "Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Jokdri merupakan tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, Jakarta, Jumat (1/1/2019). Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Timnas U23 Indonesia Vs Guinea: Tayang di TV Nasional

Jadwal Siaran Langsung Timnas U23 Indonesia Vs Guinea: Tayang di TV Nasional

Timnas Indonesia
Indonesia Runner-up Thomas dan Uber Cup 2024, Tetap Juara bagi Ricky Soebagdja

Indonesia Runner-up Thomas dan Uber Cup 2024, Tetap Juara bagi Ricky Soebagdja

Badminton
Indonesia Vs Guinea: Staf Thierry Henry Ada di Barisan Terdepan

Indonesia Vs Guinea: Staf Thierry Henry Ada di Barisan Terdepan

Timnas Indonesia
Bali United Nantikan Championship Series Liga 1 yang Adil bersama VAR

Bali United Nantikan Championship Series Liga 1 yang Adil bersama VAR

Liga Indonesia
Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia Tiba di Tanah Air, Disambut Kalungan Bunga

Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia Tiba di Tanah Air, Disambut Kalungan Bunga

Badminton
Paulo Henrique Lalui Musim Sulit, Tutup Liga 1 dengan Gol buat Persebaya

Paulo Henrique Lalui Musim Sulit, Tutup Liga 1 dengan Gol buat Persebaya

Liga Indonesia
Hasil Timnas U17 Putri Indonesia Vs Filipina: Claudia Scheunemann Cetak Gol, Garuda Pertiwi Tumbang

Hasil Timnas U17 Putri Indonesia Vs Filipina: Claudia Scheunemann Cetak Gol, Garuda Pertiwi Tumbang

Timnas Indonesia
Ketika STY Kalahkan Guinea 3-0 dan Singkirkan Argentina...

Ketika STY Kalahkan Guinea 3-0 dan Singkirkan Argentina...

Timnas Indonesia
VAR di Championship Series, Aspek Fisik Jadi Sorotan Persib

VAR di Championship Series, Aspek Fisik Jadi Sorotan Persib

Liga Indonesia
Ubah Cara Pikir Persib Lawan Bali United, Upaya Akhiri Tren Negatif

Ubah Cara Pikir Persib Lawan Bali United, Upaya Akhiri Tren Negatif

Liga Indonesia
Jadwal Indonesia di Piala Asia U17 Putri 2024, Lawan Filipina Malam Ini

Jadwal Indonesia di Piala Asia U17 Putri 2024, Lawan Filipina Malam Ini

Timnas Indonesia
Piala Asia U17 Putri, Garuda Pertiwi Bertekad Terbang Tinggi

Piala Asia U17 Putri, Garuda Pertiwi Bertekad Terbang Tinggi

Timnas Indonesia
Championship Series Bali United Vs Persib, Laga Tak Mudah Kedua Tim

Championship Series Bali United Vs Persib, Laga Tak Mudah Kedua Tim

Liga Indonesia
4 Laga Final Persib di Championship Series, Fisik dan Finishing Diasah

4 Laga Final Persib di Championship Series, Fisik dan Finishing Diasah

Liga Indonesia
Sikap Stefano Pioli Usai Ultras AC Milan Lakukan Protes Aksi Bisu

Sikap Stefano Pioli Usai Ultras AC Milan Lakukan Protes Aksi Bisu

Liga Italia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com