"Klub-klub ISL masih belum memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi FIFA dan UU SKN No. 3 tahun 2005. BOPI merasa masih belum layak memberi rekomendasi. BOPI memberi waktu dua minggu, sampai bulan Maret, untuk memenuhi persyaratan," kata Imam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Rabu (18/2/2015) siang.
BOPI memang berkomitmen tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian jika klub-klub dan PT Liga Indonesia belum merampungkan berkas-berkas persyaratan untuk verifikasi seperti surat bebas tunggakan, laporan keungan, NPWP, dan bukti pungutan pajak.
"Kalau bisa dipenuhi, BOPI akan memberi rekomendasi. Kalau tidak bisa, maka BOPI akan mengambil langkah selanjutnya. Kami juga sudah mengirimkan surat ke Kapolri. Kepolisian mengeluarkan izin keramaian harus berkoordinasi dengan BOPI," beber Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.