JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Persebaya Surabaya Saleh Mukadar memenuhi panggilan Satgas Antisuap PSSI untuk menjelaskan dugaan terjadinya suap pada tubuh otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu.
"Saya datang ke sini (PSSI, Red) untuk memenuhi panggilan dari Satgas Antisuap. Saya ke sini juga membawa bukti-bukti yang kami miliki," katanya seusai diperiksa di Kantor PSSI Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Bukti-bukti yang dibawa oleh Saleh Mukadar, di antaranya, bukti pembayaran administrasi tambahan untuk Komisi Banding (Komding) yang ditandatangani oleh Sekretaris Komding ST Fatmawati.
Untuk sidang banding biaya seharusnya Rp 10 juta. Namun, pada kasus Persebaya, Komding minta tambahan Rp 2 juta guna mempercepat proses penyelesaian.
"Saya hanya sedikit membawa bukti untuk memperkuat pernyataan saya. Kalau ini diseriusi saya akan membawa bukti-bukti yang lebih banyak agar semuanya cepat tuntas," katanya.
Selain memeriksa Saleh Mukadar, Satgas Antisuap PSSI juga memeriksa mantan manajer klub Divisi III Persikapro Probolinggo Jawa Timur, Henky Bambang Widodo, terkait dengan dugaan suap yang terjadi di Pengprov PSSI Jawa Timur.
Henky juga membawa bukti-bukti dugaan suap yang terjadi saat Probolinggo menjadi tuan rumah pertandingan Divisi III Zona Jawa I. Bukti yang dibawa, di antaranya, pembayaran uang sebesar Rp 59 juta.
Sementara itu, Wakil Satgas Antisuap Bernard Limbong mengatakan, pemanggilan yang dilakukan telah sesuai dengan rencana dan berjalan dengan lancar.
"Bukti yang dibawa sudah kami tampung. Selanjutnya akan kami kaji dan dicek silang dengan apa yang disebutkan oleh mereka. Yang jelas prosesnya masih panjang," katanya seusai pemeriksaan.
Menurut dia, selain memanggil kedua orang itu, pihaknya juga akan memeriksa siapa saja yang disebutkan oleh Saleh Mukadar dan Henky Bambang Widodo, di antaranya, Ketua Pengprov PSSI Jatim Haruna Sumitro.
"Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ini mengarah pada hukum positif maka kami akan tindak lanjuti. Jika bisa diselesaikan di internal PSSI maka tidak perlu ke hukum positif," jelasnya. (ANT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.