Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Putusan MA Bisa Berdampak pada Sanksi untuk PSSI

Kompas.com - 08/03/2016, 14:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat berdampak pada sanksi pembekuan PSSI.

Menurut Johan, Menpora akan merespons putusan tersebut.

"Itukan tentu Kemenpora yang akan menindaklanjuti. Ini kan putusan dari sisi hukum, tapi ini tentu bisa mengubah keputusan-keputusan yang sebelumnya sempat soal pembekuan dan sebagainya," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

MA memutuskan menolak pengajuan kasasi Menpora atas putusan banding PTUN Jakarta Timur, Senin (7/3/2016). |

Dikutip dari Tribunnews, putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA, yang dipimpin majelis hakim I Hary Djatmiko serta beranggotakan majelis hakim Irfan Fachruddin dan Yulius.

Kasasi Menpora didaftarkan ke MA pada 2 Februari 2016 dengan nomor 36K/TUN/2016.

Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Menpora.

Kala itu, hakim Ujang Abdullah membacakan putusan Surat Keputusan (SK) Menpora Imam Nahrawi yang telah membekukan seluruh aktivitas PSSI dianggap tidak sah.

Konflik Menpora dan PSSI berawal dari tindakan induk sepak bola nasional yang menyetujui Arema Cronus serta Persebaya Surabaya untuk berlaga dalam Liga Super Indonesia 2015 pada 4 April lalu.

Dalam persyaratan mengikuti kompetisi padahal kedua tim tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Menpora kemudian menggunakan haknya untuk mengeluarkan SK pembekuan terhadap PSSI pada 17 April 2015.

Hasil pembekuan PSSI berujung jatuhnya sanksi dari Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang tidak diperbolehkan ikut dalam ajang internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com