Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Meratap Keadilan di Reruntuhan Stadion

Kompas.com - 02/10/2023, 09:30 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Doa bersama di Stadion Kanjuruhan menjadi puncak peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan pada Minggu (1/10/2023).

Doa bersama ini dihadiri ribuan orang yang terdiri dari keluarga korban, warga Malang, dan ribuan pendukung Arema atau Aremania.

Mereka mendatangi kawasan Stadion Kanjuruhan yang tengah direnovasi.

Kegiatan dibuka dengan orasi terkait tuntutan penuntasan tragedi Kanjuruhan di depan Stadion Kanjuruhan. Massa kemudian bergerak menuju Pintu 13 untuk mendoakan para korban

Tampak beberapa bagian stadion telah dibongkar dalam rangka proses renovasi. Ekspresi sayu dan pandangan kosong para keluarga korban kala melewati reruntuhan stadion memancing rasa terenyuh bagi siapa pun yang melihat.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Terekam dalam Lagu Oktober Hitam, Harapan untuk Keadilan

Suasana haru mewarnai doa bersama untuk 135 korban jiwa pada malam nahas tersebut. Tangis histeris keluarga korban tak terbendung, tatkala mengingat kembali bagaimana orang terkasih mereka kehilangan nyawa.

Dalam kesempatan itu, Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan, mengatakan bahwa hingga saat ini ia dan para keluarga korban lainnya masih berjuang mencari keadilan.

Bagi mereka, duka ini tidak akan sembuh sebelum para pelaku mendapatkan hukuman yang sepantasnya.

"Saya pingsan, saya duduk di tempat almarhum mantan istri dan kedua anak saya. Saya bisa merasakan bagaimana rasanya mereka waktu itu minta tolong akibat gas air mata yang ditembakkan," ujarnya.

Mewakili keluarga korban yang lain, ia kembali menuntut laporan model B yang dibuat bersama keluarga korban lainnya untuk diproses.

Diketahui, laporan model B tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Malang. Keluarga korban saat ini meminta ke Bareskrim Polri untuk mengambil alih laporan model B yang mereka buat.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Belum Bisa Tidur Nyenyak

Dalam laporan model B tersebut, mereka menuntut para pemegang komando penembak gas air mata, yakni eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Tuntutan juga ditujukan kepada pemegang kebijakan sepak bola kala itu, yakni mantan Ketua PSSI Iwan Bule serta eks Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

Mereka ingin para tersangka ini disangkakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dan pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Bunga dari peziarah korban meninggal saat kirim doa memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Bunga dari peziarah korban meninggal saat kirim doa memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.

"Pelaku penembak gas air mata dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi. Terapkan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana. Hanya itulah keluarga korban bisa lega dan menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia," ucap Devi Athok.

Pada kesempatan tersebut, Devi Athok juga menyuarakan kembali penolakan terhadap renovasi Stadion Kanjuruhan yang dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Ini selesaikan dulu laporan model B kami, setelah itu mau renovasi ya silakan terserah. Ini kan milik rakyat bukan milik saya. Kalau rakyat tidak setuju ya tolong pertimbangkan lagi. Ini bukti pembunuhan yang terjadi kepada anak saya dan ratusan korban lainnya," ujarnya.

Proses peradilan kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut. Permohonan Kasasi telah dikabulkan oleh MA dengan menambah vonis hukuman kepada Abdul Haris (mantan Ketua Panpel) menjadi dua tahun penjara.

Vonis bebas kepada dua tersangka juga dibatalkan. Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang) dihukum 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang) dihukum 2,5 tahun penjara.

Keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan sebelum doa bersama memperingati satu tahun tragedi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan sebelum doa bersama memperingati satu tahun tragedi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.
Kendati demikian, vonis baru tersebut belum menjadi angin segar bagi keluarga korban. Ia menegaskan keluarga korban tidak akan berhenti berjuang sampai laporan model B mereka diterima.

"Drama ini pembodohan terhadap masyarakat. Semua yang harusnya berproses di Malang malah enggak dilakukan. Mulai olah TKP sampai sidang. Ini kan merupakan pembodohan," ucapnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan derbi Jawa Timur antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kericuhan dipicu tindakan represif aparat kepada suporter yang masuk ke dalam area lapangan untuk menghampiri pemain Arema FC.

Tindakan tersebut kemudian memicu suporter lain untuk ikut turun ke dalam lapangan.

Situasi semakin tidak kondusif saat massa mulai melemparkan benda kepada aparat. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Salah satu peziarah korban meninggal saat kirim doa memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu peziarah korban meninggal saat kirim doa memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.

Akibat kejadian itu, sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Kemudian, delapan orang lainnya meninggal setelah sempat kritis di rumah sakit. Sehingga, jumlah total menjadi 135 korban jiwa.

Selain itu, dilaporkan juga ada sekitar 700 orang yang mengalami luka ringan maupun luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com