KOMPAS.com - Persija Jakarta terus berupaya agar tim terhindar dari sanksi akibat tindakan suporter.
Kali ini, tim berjulukan Macan Kemayoran membeberkan Kode Displin PSSI 2023.
Ada 11 jenis tindakan suporter di stadion yang dapat berujung sanksi kepada klub.
Manajemen Persija sangat berharap dari 11 tindakan itu tak satu pun dilakukan oleh suporter setianya, the Jakmania.
Baca juga: Persija Vs Persebaya: Bajul Ijo Simpan Kejutan untuk Macan Kemayoran
Berikut 11 tingkah laku buruk suporter yang dapat berujung sanksi untuk Persija:
1. Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
2. Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
-Sekurang-kurangnya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai lima kali penyalaan;
-Sekurang-kurangnya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk enam sampai sepuluh kali penyalaan;
-Sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk di atas sepuluh kali penyalaan.
3. Penggunaan alat laser
Sanksi:
Sekurang-kurangnya Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan.
4. Pelemparan misil (benda-benda)
Sanksi: