Selain itu, di Indonesia sendiri, naturalisasi dibagi menjadi dua kategori, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Dilansir dari Kompas.com, naturalisasi biasa adalah proses yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
Berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006:
Sementara itu, naturalisasi istimewa adalah proses pewarganegaraan yang diberikan negara kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa kepada negara RI dapat diberikan kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Contoh naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan kepada olahragawan atau atlet yang berjasa bagi negara dan telah memiliki prestasi yang mengharumkan negara Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.