KOMPAS.com - Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, dikenakan sanksi oleh pemegang otoritas tertinggi sepak dunia, FIFA.
Pemberian sanksi kepada Bimo Wirjasoekarta diketahui lewat pengumuman yang diunggah di laman resmi FIFA pada Selasa (4/4/2023) malam WIB.
Dalam pengumuman tersebut, FIFA menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada Bimo Wirjasoekarta ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan Komite Etik Independen.
Pengadilan Komite Etik Independen menyatakan Bimo Wirjasoekarta bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain.
Baca juga: FIFA, dalam 5 Hari Batalkan Piala Dunia di Indonesia dan Peru
Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dianggap telah melanggar Pasal 24, 26, dan 14 dalam Kode Etik FIFA edisi 2023.
Pelanggaran tersebut membuat Bimo Wirjasoekarta dikenakan sanksi berupa larangan aktivitas dalam semua kegiatan sepak bola selama dua tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan denda senilai 10.000 CHF (Franc Swiss) atau setara Rp 164 juta.
"Pengadilan telah melarang Tuan Bimo Wirjasoekarta, presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menyatakan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain," tulis pernyataan FIFA.
Baca juga: Alasan FIFA Membatalkan Peru Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17
"Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 CHF kepada Tuan Wirjasoekarta," begitu lanjutan pernyataan FIFA mengenai sanksi yang dikenakan kepada Bimo Wirjasoekarta.
"Secara khusus, pengadilan yakin bahwa Wirjasoekarta telah melanggar Pasal 24 (Perlindungan fisik dan mental), Pasal 26 (Penyalahgunaan Posisi), dan secara wajar, Pasal 14 (Tugas Umum) Kode Etik FIFA, edisi 2023," demikian pernyataan FIFA.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, FIFA turut menjelaskan terkait proses lanjutan pemberian sanksi terhadap Bimo Wirjasoekarta.
"Ketentuan keputusan diberitahukan kepada Tuan Wirjasoekarta pada hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan alasan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik," tulis FIFA.
Baca juga: Erick Thohir Temui FIFA Bawa Misi Penting, Termasuk Piala Dunia U17?
Lalu, mengenai detail kasus Bimo Wirjasoekarta, FIFA tidak memberikan penjelasan secara terperinci seperti soal pemain atau kondisi intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi yang dimaksud.
FIFA hanya menegaskan bahwa pihaknya selalu memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dalam sepak bola.
"FIFA memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dalam sepak bola dan Komite Etik menangani semua kasus tersebut sejalan dengan kode etik, dengan mempertimbangkan kekhususan dari masing-masing kasus," demikian lanjutan pernyataan FIFA.
Selain itu, FIFA juga menjunjung tinggi kerahasian setiap pelapor dalam proses tindak lanjut kasus.
"FIFA juga menyediakan sistem pelaporan berbasis komputer yang rahasia, sangat aman, sehingga setiap orang bisa melaporkan masalah apa pun," tulis FIFA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.