KOMPAS.com - Kehadiran timnas Israel sebagai salah satu partisipan Piala Dunia U20 2023 disebut menjadi salah satu studi kasus yang menarik diperdebatkan di bidang sport law (hukum olahraga), sport governance (tata kelola olahraga), atau sport politics (politik olahraga).
Hal tersebut disampaikan oleh Amal Ganesha, ketua Jakarta Business School's Centre for Sport Business and Governance (JBS Corsigo) kepada Kompas.com pada Minggu (26/3/2023) sore WIB.
Menurut Amal Ganesha, ada empat implikasi terkait polemik Israel dan potensi kehadiran mereka sebagai salah satu peserta Piala Dunia U20 2023 di Indonesia pada 20 Mei-11 Juni nanti.
"Implikasi pertama, kasus ini menunjukkan kebiasaan policymakers atau politisi dan pejabat publik -katakanlah pemerintah- yang sering terburu-buru dalam membuat kebijakan atau keputusan tanpa feasibility study atau analisis yang dalam dan komprehensif," tuturnya.
Bagi Amal, polemik ini akan rumit untuk dicari solusinya dan menurutnya akan terjadi sebuah deadlock.
"Ini berpotensi mengganggu penyelenggaraan Piala Dunia itu sendiri," lanjut pria yang juga mendirikan Ganesport Institute, suatu think tank kebijakan olahraga di Indonesia tersebut.
"Sebagai contoh, bagaimana penyelenggara menjamin aspek keamanan? Sedangkan banyak kelompok yang tidak terima kedatangan timnas Israel."
Baca juga: Alasan Drawing Piala Dunia U20 Batal: Bali Tolak Israel, FIFA Ambil Keputusan
Kedua, menurutnya tujuan utama penyelenggaraan sport mega-event adalah mendapat political image, baik ke dalam maupun ke luar negeri.
Namun, hal ini bisa menjadi bumerang jika dengan menyelenggarakan Piala Dunia harus berkompromi dengan sikap politik Indonesia terhadap isu Palestina yang sudah dibangun selama puluhan tahun.
"Katakanlah, bisa saja, figur-figur yang menghendaki Piala Dunia ini dihelat akan dapat publisitas negatif dari kelompok Muslim yang merupakan mayoritas," ujar Amal menambahkan.
"Imbasnya, muncul kemungkinan figur-figur ini malah menjadi tidak populer dan tidak dipilih di kontes pemilu 2024."
Implikasi ketiga adalah melihat kasus ini dalam dua yurisdiksi, yakni yurisdiksi FIFA dan sistem legal nasional Indonesia.
Baca juga: PSSI Heran Isu Penolakan Israel Baru Muncul Sekarang
Menurutnya, kedua aspek ini akan menimbulkan roadblock yang besar.
"Tidak ada rumusnya negara yang sudah lolos Piala Dunia tidak boleh ikutserta karena sikap politik tuan rumah," tutur lulusan Sports Management di Universitas Coventry, Inggris Raya, ini.
"Sah atau tidaknya keikutsertaan timnas adalah yurisdiksi FIFA dan tidak bisa diintervensi oleh negara manapun."