KOMPAS.com - Ratu Tisha menjelaskan soal pergeseran posisinya dari Wakil Ketua Umum 1 menjadi Wakil Ketua Umum 2 PSSI periode 2023-2027 seusai terpilih di Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada Kamis (16/2/2023).
Awalnya, posisi Waketum PSSI menjadi milik Zainudin Amali (66 suara) dan Yunus Nusi (63) dengan Ratu Tisha (44) terpinggirkan.
Akan tetapi, para voters melancarkan protes karena merasa nama pilihan mereka, termasuk Ratu Tisha, tak tampak. Komite Pemilihan pun mengadakan pemilihan ulang.
PSSI sempat mengumumkan hasil pemilihan ulang tersebut dengan Ratu Tisha (54 suara) sebagai Wakil Ketua Umum 1 PSSI dan Yunus Nusi (53) sebagai Wakil Ketua Umum 2 sementara Amali yang berganti tersingkir.
Namun, setelah itu Yunus Nusi mundur, kemudian Menpora Zainudin Amali naik menjadi Wakil Ketua Umum 2.
Tak lama kemudian, PSSI mengirim update lagi yang mengatakan bahwa Tisha menjadi Waketum 2 dan Amali menjadi Waketum 1.
Baca juga: Sempat Diulang, Ratu Tisha dan Yunus Nusi Resmi Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Ketika ditanya perihal ini di acara Mata Najwa pada Jumat (17/2/2023), Ratu Tisha mengungkapkan bahwa dirinya tak masalah terhadap pergeseran dari Waketum 1 menjadi Waketum 2 tersebut.
"Saya disahkan sebagai Wakil Ketua Umum 2," ujarnya mengonfirmasi kepada Najwa Shihab, sang pembaca acara.
"Tidak kecewa kan untuk sepak bola Indonesia. Di mana pun berada, berbaktinya untuk sepak bola Indonesia. Bagi saya bukan masalah."
Ketika ditanya oleh Najwa apakah pemilihan posisi sebagai Waketum 1 atau 2 ditentukan oleh jumlah suara, Tisha mengatakan bahwa peraturan tersebut telah ditetapkan di Statuta PSSI dan tak terkait dengan jumlah voter.
Di situ disebutkan bahwa posisi ditentukan oleh senioritas di sepak bola.
Baca juga: Kronologi Menpora Jadi Waketum PSSI, Batal, lalu Jadi Lagi
"Menurut Statuta PSSI Pasal 42 Ayat 8, disebutkan bahwa apabila ada sesuatu terjadi ke Ketua Umum, posisinya digantikan oleh Waketum yang paling lama melayani di sepak bola," tuturnya lagi.
"Diukurnya dari CV saat pendaftaran ke Komite Pemilihan dan bukan berdasarkan suara. Dilihat total pelayanan di sepak bola, itu diputuskan Komite Pemilihan."
"KP langsung memutuskan mana Waketum 1 dan Waketum 2. Bukan dipilih terpisah-pisah."
Lebih rincinya, Pasal 42 Ayat 8 Statuta PSSI berisi sebagai berikut: