Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/02/2023, 20:53 WIB
Ahmad Zilky,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada Tragedi Kanjuruhan.

Pihak kepolisian sudah mengamankan tujuh tersangka yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan official store Arema FC.

Sebanyak tujuh tersangka itu diamankan seusai melakukan pengembangan dari penahanan 107 orang.

Mereka dianggap terlibat dalam demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap. Aksi ini berujung ricuh di kantor Arema FC.

Baca juga: 7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Para tersangka disebut sengaja merusak barang atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berrat, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Pelaku-pelaku itu adalah Adam Rizky (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

Lalu, Muhammad Fauzi (24 tahun) yang membawa kantong berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Ada juga Nauval Maulana (21 tahun) yang berperan membawa bom asap dan pipa sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29 tahun) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Kantor Arema FC Dirusak, Eks Pembina Minta Klub dan Suporter Berdialog

Satu lagi adalah Kholid Aulia (22 tahun) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu, Muhammad Fery Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto, ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ancaman Hukuman Tersangka Kanjuruhan Lebih Rendah

Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.

Ancaman hukuman para tersangka perusakan official store Arema FC nyatanya lebih berat dengan pelaku di Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, tragedi Kanjuruhan menjadi insiden paling tragis kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah menewaskan 135 orang.

Baca juga: BERITA FOTO - 4 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Menanti dalam Kesunyian

Berdasarkan laporan Kompas.com sebelumnya, para terdakwa tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

Jeratan hukuman pidana para terdakwa tragedi Kanjuruhan paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal-Man City Pesta, Perburuan Gelar Sengit

Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal-Man City Pesta, Perburuan Gelar Sengit

Liga Inggris
Hasil Sassuolo Vs Inter: Emil Audero Starter, Nerazzurri Kalah dari Tim Degradasi

Hasil Sassuolo Vs Inter: Emil Audero Starter, Nerazzurri Kalah dari Tim Degradasi

Liga Italia
Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Girona Gilas Barcelona 4-2

Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Girona Gilas Barcelona 4-2

Liga Spanyol
Hasil Man City Vs Wolves 5-1: Empat Gol Haaland Meneror Arsenal

Hasil Man City Vs Wolves 5-1: Empat Gol Haaland Meneror Arsenal

Liga Inggris
Hasil Real Madrid Vs Cadiz 3-0, Los Blancos di Ambang Juara Liga Spanyol

Hasil Real Madrid Vs Cadiz 3-0, Los Blancos di Ambang Juara Liga Spanyol

Liga Spanyol
Indonesia ke Final Uber Cup 2024, Tak Ada Kata Mustahil Lawan China

Indonesia ke Final Uber Cup 2024, Tak Ada Kata Mustahil Lawan China

Badminton
Thomas dan Uber Cup 2024, Salut Jonatan untuk Tim Putri Indonesia

Thomas dan Uber Cup 2024, Salut Jonatan untuk Tim Putri Indonesia

Badminton
Indonesia ke Final Thomas Cup 2024, Jonatan Sebut Fajar/Rian Jadi Kunci

Indonesia ke Final Thomas Cup 2024, Jonatan Sebut Fajar/Rian Jadi Kunci

Badminton
Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League

Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League

Liga Inggris
Hasil Arsenal Vs  Bournemouth: The Gunners Pesta 3 Gol, Amankan Puncak

Hasil Arsenal Vs Bournemouth: The Gunners Pesta 3 Gol, Amankan Puncak

Liga Inggris
Sejarah 26 Tahun Terulang, Putra-putri Indonesia ke Final Thomas dan Uber Cup 2024

Sejarah 26 Tahun Terulang, Putra-putri Indonesia ke Final Thomas dan Uber Cup 2024

Badminton
Indonesia ke Final Piala Thomas 2024, Fajar/Rian Terlecut Prestasi Tim Uber

Indonesia ke Final Piala Thomas 2024, Fajar/Rian Terlecut Prestasi Tim Uber

Badminton
Thomas Cup 2024, Indonesia Tunggu China atau Malaysia di Final

Thomas Cup 2024, Indonesia Tunggu China atau Malaysia di Final

Badminton
Hasil Thomas Cup 2024: Jonatan Penentu, Indonesia Tembus Final!

Hasil Thomas Cup 2024: Jonatan Penentu, Indonesia Tembus Final!

Badminton
Top Skor Liga 1 David da Silva Punya Pesaing

Top Skor Liga 1 David da Silva Punya Pesaing

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com