KOMPAS.com - Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.
Mereka menanyakan perkembangan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.
Selama kunjungan itu, mereka melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan. Diskusi tersebut secara garis besar membicarakan kajian hukum yang sudah dirumuskan Tim Hukum Aremania Menggugat.
"Dalam kesempatan ini, kami ingin menanyakan terkait tambahan dan penyermpurnaan yang dilakukan kejaksanaan dengan P19 kemarin," ucap Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.
Baca juga: Pemain Arema FC Rayakan Ulang Tahun Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan
Hasil diskusi tersebut menyimpulkan satu hal, yaitu semangat yang diusung kejaksaan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak suporter Arema, Aremania.
Ada beberapa poin yang kedua belah pihak sepakati.
"Kami datang ke sini juga untuk berdiskusi dan berdialog, sekaligus membawa kajian hukum kami. Ternyata dari kejaksaan ada keselarasan dengan kajian kami," ujarnya.
Setidaknya ada tiga poin yang disepakati oleh Tim Hukum Aremania Menggugat dengan Kejaksaan.
Tiga poin ini sebelumnya memang jadi tuntutan yang dibawa Aremania dalam beberapa aksi terakhir yang dilakukan di Malang Raya.
Di antaranya soal perkara tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan, keharusan penambahan tersangka, dan berkas perkara akan terus dikembalikan jika dua hal tersebut gagal dipenuhi tim penyidik.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tim Pemulihan Arema FC Dirancang, Diisi Profesional
"Perkara Tragedi Kanjuruhan ini bukan perkara kelalaian, tetapi ada unsur kesengajaan. Jadi kami berharap Pasal 338 dan 340 bisa teprenuhi. Walaupun sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Djoko Tritjahjana.
"Kejaksaan juga meminta kepada penyidik untuk melakukan penambahan tersangka. Harapan kami, pelaku penembakan itu harus dijadikan tersangka," lanjutnya.
Meski begitu, sejak berkas perkara berstatus P19 atau dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik, belum ada perkembangan lebih lanjut soal perkara tersebut.
"Apabila ternyata dua hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh penyidik, pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut sampai saran dan masukan itu dapat diselesaikan," katanya menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.