KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan 13 nama saksi kepada penyidik dalam upaya pengusutan Tragedi Stadion Kanjuruhan.
13 nama tersebut merupakan bagian dari 20 pemohon perlindungan yang terdata di LPSK.
Mereka adalah orang-orang yang terkait langsung saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Permintaan 5 Pasal Tambahan kepada Kepolisian untuk Disangkakan dalam Tragedi Kanjuruhan
Latar belakang pemohon tersebut beragam. Sebagian besar dari kalangan suporter.
Namun, ada juga yang merupakan keluarga korban dan relawan medis.
"LPSK menilai 13 orang itu mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara karena mereka yang mengalami langsung tragedi tersebut. Salah satunya adalah relawan medis," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis yang Kompas.com terima.
Ia memaparkan, saat ini seluruh pemohon tengah mendapatkan program perlindungan dari LPSK.
Program ini mencakup berbagai macam hal, mulai dari pemenuhan hak prosedural hingga perlindungan fisik.
"Dalam satu bulan terakhir terdapat dinamika dalam proses hukum yang mencakup pemanggilan dan pemeriksaan. Misalnya peminjaman telepon selular milik KB yang tidak sesuai prosedur," ungkap Edwin Partologi Pasaribu.
Baca juga: BERITA FOTO - Sebulan Tragedi Berlalu, Stadion Kanjuruhan Riwayatmu Kini…
"Kemudian, sebelum aparat pergi ke rumah orang tua korban atas nama DA, aparat yang awalnya setuju dolakulan ekshumasi berujung surat penolakan dilakukan hal tersebut," imbuhnya.
LPSK ingin memastikan para saksi dan korban tidak mendapatkan intimidasi selama penyidikan berlangsung. Dengan begitu, saksi dan korban merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan.
Selain itu, LPSK menegaskan agar proses hukum untuk selalu sesuai prosedur. Sehingga, keinginan perkara tersebut tuntas seadil-adilnya dapat terwujud.
"LPSK berharap hal-hal tersebut tidak terjadi kembali, karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik pada proses hukum yang adil," pungkas Edwin Partologi Pasaribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.