Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan 5 Pasal Tambahan kepada Kepolisian untuk Disangkakan dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/11/2022, 18:49 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidikan kepolisian yang setengah-setengah dalam mengusut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut bersuara.

Mereka menilai Laporan Polisi (LP) yang hanya menggunakan empat pasal untuk disangkakan terlalu sedikit. LPSK meminta polisi mempertimbangkan penambahan enam pasal baru untuk disangkakan.

LP yang ada saat ini hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka.

Baca juga: BERITA FOTO - Sebulan Tragedi Berlalu, Stadion Kanjuruhan Riwayatmu Kini…

LP lainnnya justru menggunakan Pasal 170 dan 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.

"LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada LP yng ada," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Satu hal yang disorotnya adalah penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan ketika tragedi tersebut terjadi.

Tembakan-tembakan tersebut secara membabi buta diarahkan ke tribune penonton.

Penembakan ini menyebabkan kondisi di dalam stadion semakin tak terkendali. Penonton di tribune berimpitan mencari jalan keluar.

"Perbuatan penembakan gas air mata (GAM) sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 dan 354 KUHP," katanya.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa penggunaan GAM itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.

Baca juga: Survei Menilai Ketum PSSI Biasa-biasa Saja, Lamban Sikapi Kanjuruhan

Sementara itu, banyak korban yang juga meninggal saat melarikan diri keluar stadion. Kondisi yang penuh sesak dan menghirup gas air mata memperparah situasi yang ada, sehingga korban jiwa berjatuhan.

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian yang termasuk pasal 170, yaitu perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," imbuhnya.

Tidak hanya tiga pasal itu, LPSK juga menilai tambahan tiga pasal lain yang dianggap relevan dengan tragedi tersebut.

Mulai dari pasal karena ada anak yang jatuh korban sampai menghalang-halangi akses ke bantuan medis.

"Yang juga tidak dapat diabaikan adalah jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Dengan begitu, penyidik bisa memperluasnya dengan mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak," jelas Edwin Partogi Pasaribu.

Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut pencabutan berkas yang sudah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Kantor Kejati Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut pencabutan berkas yang sudah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Kantor Kejati Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.

"Kemudian ada perbuatan aparat yang menghalang-halangi korban untuk mendapatkan bantuan medis, sehingga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP," tambahnya.

Ia berharap kepolisian untuk bisa terbuka menambahkan pasal-pasal baru, baik itu sesuai rekomendasi dari LPSK atau ada laporan baru yang disampaikan saksi atau korban atas peristiwa tersebut.

"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang 'Gila Kontrol'

Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang "Gila Kontrol"

Liga Inggris
KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

Internasional
Timnas Indonesia 'Dikepung' Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia "Dikepung" Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas Indonesia
Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Liga Inggris
Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Sports
Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas Indonesia
Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Badminton
Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia
Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Uzbekistan Lawan Indonesia

Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Uzbekistan Lawan Indonesia

Internasional
Jadwal Indonesia Vs Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U23 2024

Jadwal Indonesia Vs Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Turnamen Basket Mandiri 3x3 Indonesia, Antusiasme Peserta di Medan

Turnamen Basket Mandiri 3x3 Indonesia, Antusiasme Peserta di Medan

Sports
Hasil Real Sociedad Vs Madrid 0-1, Sinar Arda Gueler Bawa Los Blancos Menang

Hasil Real Sociedad Vs Madrid 0-1, Sinar Arda Gueler Bawa Los Blancos Menang

Liga Spanyol
Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Internasional
Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com