KOMPAS.com - Penyidikan kepolisian yang setengah-setengah dalam mengusut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut bersuara.
Mereka menilai Laporan Polisi (LP) yang hanya menggunakan empat pasal untuk disangkakan terlalu sedikit. LPSK meminta polisi mempertimbangkan penambahan enam pasal baru untuk disangkakan.
LP yang ada saat ini hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka.
Baca juga: BERITA FOTO - Sebulan Tragedi Berlalu, Stadion Kanjuruhan Riwayatmu Kini…
LP lainnnya justru menggunakan Pasal 170 dan 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.
"LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada LP yng ada," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Satu hal yang disorotnya adalah penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan ketika tragedi tersebut terjadi.
Tembakan-tembakan tersebut secara membabi buta diarahkan ke tribune penonton.
Penembakan ini menyebabkan kondisi di dalam stadion semakin tak terkendali. Penonton di tribune berimpitan mencari jalan keluar.
"Perbuatan penembakan gas air mata (GAM) sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 dan 354 KUHP," katanya.
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa penggunaan GAM itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.
Baca juga: Survei Menilai Ketum PSSI Biasa-biasa Saja, Lamban Sikapi Kanjuruhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.