Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permintaan 5 Pasal Tambahan kepada Kepolisian untuk Disangkakan dalam Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Penyidikan kepolisian yang setengah-setengah dalam mengusut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut bersuara.

Mereka menilai Laporan Polisi (LP) yang hanya menggunakan empat pasal untuk disangkakan terlalu sedikit. LPSK meminta polisi mempertimbangkan penambahan enam pasal baru untuk disangkakan.

LP yang ada saat ini hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka.

LP lainnnya justru menggunakan Pasal 170 dan 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.

"LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada LP yng ada," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Satu hal yang disorotnya adalah penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan ketika tragedi tersebut terjadi.

Tembakan-tembakan tersebut secara membabi buta diarahkan ke tribune penonton.

Penembakan ini menyebabkan kondisi di dalam stadion semakin tak terkendali. Penonton di tribune berimpitan mencari jalan keluar.

"Perbuatan penembakan gas air mata (GAM) sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 dan 354 KUHP," katanya.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa penggunaan GAM itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.

Sementara itu, banyak korban yang juga meninggal saat melarikan diri keluar stadion. Kondisi yang penuh sesak dan menghirup gas air mata memperparah situasi yang ada, sehingga korban jiwa berjatuhan.

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian yang termasuk pasal 170, yaitu perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," imbuhnya.

Tidak hanya tiga pasal itu, LPSK juga menilai tambahan tiga pasal lain yang dianggap relevan dengan tragedi tersebut.

Mulai dari pasal karena ada anak yang jatuh korban sampai menghalang-halangi akses ke bantuan medis.

"Yang juga tidak dapat diabaikan adalah jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Dengan begitu, penyidik bisa memperluasnya dengan mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak," jelas Edwin Partogi Pasaribu.

"Kemudian ada perbuatan aparat yang menghalang-halangi korban untuk mendapatkan bantuan medis, sehingga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP," tambahnya.

Ia berharap kepolisian untuk bisa terbuka menambahkan pasal-pasal baru, baik itu sesuai rekomendasi dari LPSK atau ada laporan baru yang disampaikan saksi atau korban atas peristiwa tersebut.

"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," pungkasnya.

https://bola.kompas.com/read/2022/11/02/18490688/permintaan-5-pasal-tambahan-kepada-kepolisian-untuk-disangkakan-dalam-tragedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke