"Para korban pasti mengalami guncangan psikologis sehingga perlu pendampingan agar mereka bisa menjalani hidup dengan normal,” ujar Ketua Save Our Soccer itu menambahkan.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD ditargetkan sudah menyelesaikan hasil investigasi maksimal satu bulan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Saatnya Kubur Benci dan Dendam di Bawah Kibaran Cinta
Hasil investigasi dan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan itu nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, pemerintah Indonesia akan merumuskan dan memperbaiki tata kelola sepak bola Indonesia bersama FIFA dan juga AFC.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit sudah menetapkan enam orang tersangka termasuk salah satunya Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita.
Listyo Sigit menyebut jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan masih bisa bertambah karena proses penyelidikan belum dihentikan.
Adapun Komdis PSSI sebelumnya sudah memberi hukuman denda Rp 250 juta sekaligus sanksi larangan bermain di kandang sampai akhir musim untuk Arema FC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.