Jenis Tindakan:
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
Jenis Tindakan:
Penggunaan alat laser
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.