“Karena tidak ada tindakan tegas baik dari sisi federasi sebagai induk olahraga maupun dari pemerintah dalam hal ini kepolisian sebagai penegak hukum di masyarakat,” katanya.
Padahal, Akmal Marhali mengatakan bahwa pihak penyelenggara bisa dikenakan sanksi kurungan penjara jika ada suporter meninggal dunia saat hendak menonton pertandingan.
Dasar hukumnya adalah pasal 359 KUHP yang menyatakan, 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'.
Baca juga: Dua Bobotoh Persib Meninggal, Menpora Desak PSSI dan PT LIB Lakukan Investigasi
Meskipun terdapat dasar hukum di atas, insiden demikian tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
Tentunya, kejadian seperti ini diperlukan langkah strategis dari federasi sepak bola dan operator pertandingan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk membuat regulasi yang terstruktur.
“Satu orang nyawa sangat mahal untuk sepak bola karena itu butuh langkah strategis dari federasi sepak bola dan LIB untuk membuat aturan yang baku,” ujar Akmal Marhali.
“Soal regulasi sehingga kemudian siapa pun yang melanggar regulasi pada akhirnya bisa mendapatkan hukuman yang berat,” tutur Akmal Marhali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.