KOMPAS.com - Kabar baik bagi para penggemar Aaron Evans dan juga PS Sleman.
Menjelang laga pekan ke-26 kontra Borneo FC, Minggu (20/2/2022) sore, Komisi Disiplin PSSI resmi mencabut sanksi tambahan kepada Aaron Evans terkait kartu merah yang ia terima pada laga pekan ke-25 melawan Barito Putera.
Sebelumnya, Aaron Evans dijatuhi hukuman empat kali pertandingan plus denda sebesar 50 juta rupiah karena dianggap melontarkan kata-kata tidak patut kepada perangkat pertandingan.
Keputusan tersebut pun menciptakan perdebatan karena dia merasa tidak pernah melontarkan kata-kata yang dimaksud.
Begitu pula pihak PSS Sleman yang tidak menemukan pemainnya melakukan pelanggaran.
Baca juga: Aaron Evans Masih Syok Dapat Kartu Merah Aneh
Dari situ, manajemen PSS Sleman pun melakukan banding terhadap keputusan yang termaktub dalam Keputusan Komisi Disiplin PSSI Nomor: 056/L1/SK/KD-PSSI/II/2022, tanggal 11 Februari 2022.
Dalam bandingnya, PSS Sleman membawa tiga bukti pembelaan. Pertama, rekaman video teknis saat kejadian, lalu rekaman ulang dari pihak penyiar, serta kesaksian pemain terdekat (Bagus Nirwanto dan Asraq Gufron).
Setelah meninjau kembali berbagai bukti yang ada, Komisi Banding memutuskan tiga poin utama.
1. Membatalkan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 056/L1/SK/KD-PSSI/II/2022,
2. Membebaskan Aaron dari hukuman larangan 4 pertandingan
3. Mencabut denda Rp50 juta yang diberikan
Pencabutan hukuman ini pun disambut baik oleh manajemen PSS Sleman. Direktur Utama PT PSS, Andy Wardhana Putra mengatakan hukum telah ditegakkan.
“Kami sangat menghargai pandangan Komisi Disiplin PSSI. Mereka memutuskan masalah ini dengan objektif dan bijaksana,” ujar pria berkacamata tersebut.
“Akhirnya, keadilan dapat ditegakan. Semoga ini menjadi awal baik agar PSS Sleman semakin terpacu berprestasi lebih baik mengarungi sisa kompetisi putaran kedua ini,” imbuhnya.
Baca juga: Gol Cepat dan Teja Paku Alam Jadi Biang Keladi Kekalahan PSS dari Persib
Sementara itu, Aaron Evans sendiri tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat mengetahui sanksi tambahan yang didapatkan telah dicabut.