Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Sudah Kantongi Bukti Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2

Kompas.com - 01/11/2021, 05:20 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

Sumber BolaSport

Menurutnya, PSSI sudah memiliki bukti-bukti dan menyerahkan kepada Komisi Disiplin.

Yunus Nusi juga mengklaim bahwa PSSI akan memanggil manajemen Perserang sekaligus enam orang yang diduga terlibat pengaturan skor pada Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Catatan Penampilan Perserang di Liga 2: Tiga Laga Diduga Pengaturan Skor

"Bukti-bukti sudah di tangan kami. Hari ini saya sudah menandatangani surat untuk mengundang dan memanggil manajemen Perserang yang membuat pengaduan," kata Yunus Nusi dikutip dari situs BolaSport.com.

"Kami juga memanggil pemain dan pelatih yang menurut Perserang melakukan pengaturan skor," tutur Yunus Nusi menambahkan.

"Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Komdis. Insya Allah pada tanggal 10 (November) dari manajemen Perserang bisa datang ke PSSI untuk menjalani pemeriksaan," ujar Yunus Nusi.

Lebih lanjut, Yunus Nusi menyatakan salah satu bukti yang sudah diserahkan ke Komdis PSSI adalah teks percakapan online.

Setelah diperiksa Komdis PSSI, bukti tersebut kemungkinan besar akan langsung diserahkan ke Satgas Anti Mafia Bola.

Baca juga: 4 Skandal Pengaturan Skor yang Terjadi di Sepak Bola Indonesia

"Buktinya itu hanya teks online. Kami serahkan ke Komdis. Kami juga tidak bisa sampaikan detailnya di sini," ujar Yunus Nusi,.

"Nanti kita lihat saja apa yang dilakukan Komdis. Semoga kasus ini secepatnya selesai. Nanti kita akan pilah mana yang masuk ke ranah sepak bola dan sementara ranah pidana akan kami serahkan ke Komdis," ucap Yunus Nusi.

Terkait sanksi, Yunus Nusi dengan tegas mengatakan pelaku pengaturan skor akan mendapatkan hukuman tidak boleh terlibat di sepak bola Indonesia seumur hidup.

"Semalam kami langsung mengadakan rapat dengan Komdis untuk menyiapkan bukti dan merespons apa yang terjadi. Ketum sudah perintahkan untuk memberi hukuman maksimal," ujar Yunus Nusi,

"Maksimalnya kalau sudah terbukti adalah seumur hidup. Pelaku tidak bisa berkecimpung lagi di Indonesia. Semua yang terlibat di dalamnya," ucap Yunus Nusi menambahkan. (Lukman Adhi Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com