Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Nobar Euro 2020 Secara Ilegal Ditindak Polisi

Kompas.com - 25/06/2021, 11:45 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.COM - Sebanyak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng Euro 2020 ditindak oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mereka ditindak karena menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Euro 2020 di area komersil.

Baca juga: Inggris Vs Jerman dan Laga-laga Eksklusif Euro 2020 di Mola, Bisa Disaksikan Melalui Kompas.com

 

Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari Mola TV selaku pemegang lisensinya.

Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. 

Hal tersebut merupakan pelanggaran karena Mola sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.

Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.

Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.

Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan Mola selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar Euro 2020 di area komersil.

Dari pihak Mola, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.

Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," kata Uba Rialin selaku kuasa hukum Mola.

Mola mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis.

Jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juventus Vs AC Milan, Tidak Ada Pemenang

Juventus Vs AC Milan, Tidak Ada Pemenang

Liga Italia
Hasil Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2024

Hasil Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2024

Badminton
Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Liga Inggris
Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Timnas Indonesia
3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Motogp
Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Liga Inggris
Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Timnas Indonesia
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Badminton
Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Timnas Indonesia
Arteta Dapat Saran dari Wenger untuk Bawa Arsenal Juara Liga Inggris

Arteta Dapat Saran dari Wenger untuk Bawa Arsenal Juara Liga Inggris

Liga Inggris
Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2024: Marquez Terdepan, Disusul Bezzecchi-Martin

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2024: Marquez Terdepan, Disusul Bezzecchi-Martin

Motogp
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 Atas Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 Atas Inggris

Badminton
Prediksi Bung Ahay: Peluang Indonesia ke Final Terbuka, Waspada Gaya Eropa

Prediksi Bung Ahay: Peluang Indonesia ke Final Terbuka, Waspada Gaya Eropa

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com