KOMPAS.COM - Sebanyak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng Euro 2020 ditindak oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka ditindak karena menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Euro 2020 di area komersil.
Baca juga: Inggris Vs Jerman dan Laga-laga Eksklusif Euro 2020 di Mola, Bisa Disaksikan Melalui Kompas.com
Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari Mola TV selaku pemegang lisensinya.
Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen.
Hal tersebut merupakan pelanggaran karena Mola sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.
Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.
Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan Mola selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar Euro 2020 di area komersil.
Dari pihak Mola, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.